Keempat Kalinya Tak Penuhi Panggilan KPK, Mbak Ita Batal Diperiksa Alasan Masuk Rumah Sakit

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:34 WIB
Keempat Kalinya Tak Penuhi Panggilan KPK, Mbak Ita Batal Diperiksa Alasan Masuk Rumah Sakit
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. [Istimewa]

Suara.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri tidak memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap keduanya merupakan penjadwalan ulang setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa Mbak Ita sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

“Bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso Semarang kalau saya nggak salah,” tambah dia.

Lebih lanjut, Tessa juga mengatakan pihaknya juga akan menganalisa dan memeriksa kondisi kesehatan Mbak Ita.

“Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek,” kata Tessa.

Mbak Ita sempat dikabarkan sudah menuju Jakarta dari Semarang pada Senin (10/2/2025) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, Tessa memastikan kabar tersebut bukan merupakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik terhadap Mbak Ita.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Tersangka

“Tidak ada penjemputan tapi yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik. Namun, di jam terakhir atau hari terakhir, ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk rumah sakit untuk dirawat,” beber Tessa.

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua tersangka tersebut ialah Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dari beberapa pihak terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang.

Di sisi lain, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI