Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!

Riki Chandra | Suara.com

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:20 WIB
Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru. Mereka hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu.

Sementara itu, dua hari lainnya dapat dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA). Aturan ini mulai berlaku pada Februari 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, kebijakan jam kerja baru bagi PNS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja bagi PNS. Dengan sistem hybrid ini, diharapkan produktivitas tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

“Formula 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan. BKN akan memastikan efektivitas dan efisiensi kerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan publik,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2/2025).

Ketentuan jam kerja PNS tetap mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati aturan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Berdasarkan Perpres 21/2023, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total 40 jam kerja per minggu.

Berikut rincian jam kerja PNS:

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (sesuai kebijakan instansi)

Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan waktu istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)

Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan jam kerja PNS terbaru merupakan bagian dari 10 rencana strategis BKN untuk meningkatkan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran negara.

Beberapa poin utama dari kebijakan efisiensi yang diterapkan BKN meliputi:

- Penghapusan jam kerja fleksibel
- Penerapan skema kerja hybrid: 2 hari WFA, 3 hari WFO
- Pengawasan kinerja berbasis laporan harian
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Maksimalisasi koordinasi melalui pertemuan daring
- Efisiensi penggunaan listrik dan energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman
- Pengelolaan anggaran yang lebih efektif
- Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan prinsip good governance
- Penyelesaian konsultasi kepegawaian langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah            

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?

Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?

Lifestyle | Rabu, 04 Februari 2026 | 10:56 WIB

4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai

4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:32 WIB

Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN

Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:34 WIB

Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN

Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:55 WIB

Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP

Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 12:31 WIB

ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang

ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 10:09 WIB

Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

News | Minggu, 16 November 2025 | 15:48 WIB

NI PPPK di Mola BKN Error Tidak Muncul, Ini Solusi dan Nomor CS Pengaduan

NI PPPK di Mola BKN Error Tidak Muncul, Ini Solusi dan Nomor CS Pengaduan

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:32 WIB

Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya

Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:32 WIB

Cara Akses MOLA BKN Terbaru, Ini Daftar Update Layanan SIASN Bagi ASN dan PPPK

Cara Akses MOLA BKN Terbaru, Ini Daftar Update Layanan SIASN Bagi ASN dan PPPK

Tekno | Senin, 29 September 2025 | 13:55 WIB

Terkini

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB