- Pemerintah membuka opsi tenor KPR subsidi hingga 40 tahun untuk memperluas akses kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
- Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menyatakan bank harus menerapkan seleksi ketat untuk mencegah risiko kredit bermasalah seperti krisis AS 2008.
- Hingga 29 Juli 2026, realisasi KPR subsidi FLPP mencapai 118.756 unit dengan nilai pembiayaan Rp14,76 triliun.
Suara.com - Rencana pemerintah membuka opsi tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun dinilai dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Namun, kebijakan tersebut diingatkan harus disertai seleksi ketat agar tidak memicu risiko kredit bermasalah seperti yang pernah terjadi dalam krisis hipotek di Amerika Serikat pada 2008.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan tenor yang lebih panjang memang akan membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga meningkatkan keterjangkauan bagi MBR. Meski demikian, penerima manfaat tetap harus memenuhi persyaratan perbankan, terutama terkait kemampuan membayar.
“MBR bisa mendapatkan tenor 40 tahun jika saat mendapat manfaat ini masih dalam usia produktif,” kata Esther dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
![Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/18/50017-penyerapan-rumah-subsidi-tahun-2025-ilustrasi-rumah-subsidi-ilustrasi-perumahan-ilustrasi-kpr.jpg)
Menurut Esther, bank penyalur tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai kelayakan calon debitur agar kebijakan tersebut tidak meningkatkan potensi kredit macet di masa mendatang.
Ia mencontohkan krisis hipotek subprima di Amerika Serikat pada 2008 sebagai pelajaran penting dalam memperluas akses pembiayaan perumahan.
“Krisis KPR di Amerika Serikat tahun 2008 bisa menjadi pelajaran penting bagi Indonesia,” ujarnya.
Esther menjelaskan, krisis tersebut dipicu oleh longgarnya standar pemberian pinjaman dan rendahnya suku bunga sehingga peminjam dengan tingkat risiko tinggi tetap memperoleh fasilitas hipotek.
"Ketika suku bunga disesuaikan kembali dan nilai properti anjlok, jutaan peminjam gagal bayar, sehingga memicu krisis kredit global," tuturnya.
Karena itu, ia menilai kebijakan tenor hingga 40 tahun harus dibarengi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan agar pembiayaan hanya diberikan kepada debitur yang benar-benar mampu mencicil.
Selain itu, Esther juga mendorong pemerintah melanjutkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menawarkan bunga tetap dan uang muka ringan. Namun, pelaksanaannya perlu dievaluasi secara berkala untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.
“Menurut saya, ini diteruskan saja, tetapi harus dievaluasi mana problem yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komite Tapera menyetujui kebijakan mempertahankan suku bunga FLPP sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi. Pemerintah juga membuka opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa tenor 40 tahun bukan kewajiban, melainkan pilihan. Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu kredit yang lebih pendek sesuai usia, pendapatan, dan kemampuan finansial.
Hingga 29 Juli 2026, realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP telah mencapai 118.756 unit rumah dengan nilai pembiayaan Rp14,76 triliun. Pemerintah bersama BP Tapera juga baru menggelar akad massal untuk 62.710 KPR rumah subsidi di berbagai daerah sebagai upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR.