Bantah Retreat Kepala Daerah Harus Setor Uang, Mensesneg: Semua Pakai APBN!

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 14 Februari 2025 | 14:27 WIB
Bantah Retreat Kepala Daerah Harus Setor Uang, Mensesneg: Semua Pakai APBN!
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah adanya setoran uang yang berasal dari APBD untuk program retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Ia menegaskan bahwa anggaran program retreat tersebut berasal dari APBN di Kemendagri.

"Nggak (harus transfer). Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya diberitakan sempat beredar kepemilikan rekening yang digunakan untuk menampung dana akomodasi dan konsumsi.

Sebab, dana APBD akan ditransfer ke rekening atas nama PT Lembah Tidar Indonesia, yang belakangan diduga dimiliki Partai Gerindra

Lantraran itu, Prasetyo juga membantah bahwa PT Lembah Tidar Indonesia milik Gerindra. Namun, kata dia, hanya pengelolaannya saja.

"Nggak, itu hanya yang mengelola. Jadi waktu itu kan yang mengelola atas perintah waktu itu bapak presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja," katanya.

Kepemilikan lahan itu, kata dia, adalah tetap milik Akademi Militer. Namun, wilayahnya dikerjasamakan untuk lapangan golf.

"Bukan (pengelola Gerindra) sekarang dikerjasamakan itu kan untuk lapangan golf," katanya.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Solo diminta membayar Rp2.750.000 untuk biaya retreat per hari selama 21-28 Februari mendatang. Jika ditotal, maka Pemkot Solo harus membayar Rp22 juta untuk agenda tersebut.

Namun, Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Sulistiarini menegaskan pembatalan transfer tersebut menyusul adanya informasi terbaru bahwa setoran biaya akomodasi dan konsumsi untuk retreat kepala daerah dipending.

"Pemkot Solo sampai saat ini belum mentransfer biaya untuk retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang," tegas Sulis, Jumat (14/2/2025).

Sulis memaparkan, awalnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tertulis biaya akomodasi dan konsumsi kepala daerah selama 8 hari sebesar Rp 2.750.000 per hari harus ditanggung oleh masing-masing daerah.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat lagi terkait pembayaran ini dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Habiskan Rp11 Miliar untuk 'Ospek' Kepala Daerah, Istana Beberkan Sumber Biayanya

Bakal Habiskan Rp11 Miliar untuk 'Ospek' Kepala Daerah, Istana Beberkan Sumber Biayanya

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 18:19 WIB

Tetap Lanjut Meski Prabowo Omon-omon Efisiensi, Sepenting Apa Retreat Kepala Daerah di Magelang?

Tetap Lanjut Meski Prabowo Omon-omon Efisiensi, Sepenting Apa Retreat Kepala Daerah di Magelang?

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:04 WIB

Saat Prabowo Koar-koar Efisiensi, Viral Acara Glamping Kepala Daerah di Magelang: Dana Rp11 M Disetor ke PT Lembah Tidar

Saat Prabowo Koar-koar Efisiensi, Viral Acara Glamping Kepala Daerah di Magelang: Dana Rp11 M Disetor ke PT Lembah Tidar

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 10:56 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×