Dalam rapat itu juga disetujui bahwa pembahasan akan dilaksanakan di Komisi I DPR.
Adies mengatakan, sebelumnya DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres). Surat itu berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI.
"Pimpinan dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," katanya.