5 Kali Surat Panggilan Gegara Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita Kamis Ini Wajib Hadir di KPK

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:50 WIB
5 Kali Surat Panggilan Gegara Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita Kamis Ini Wajib Hadir di KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kelima kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada Kamis (20/2/2025) pekan ini. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Mbak Ita dijadwalkan pada Kamis (20/2/2025) mendatang.

“Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

“Kalau ndak salah, besok Kamis (lusa),” tambah dia.

Rajin Mangkir Panggilan KPK

Mbak Ita sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (10/12/2024), Jumat (17/1/2025), Rabu (22/1/2025) dan Selasa (11/2/2025) lalu.

Dia diketahui mendatangi pernikahan atau kondangan dan mengunggah kegiatan tersebut melalui akun media sosialnya pada Minggu (16/2/2025). Padahal, pada penjadwalan pemeriksaan terakhir yaitu Selasa (11/2/2025), Mbak Ita tidak hadir lantaran sakit dan dirawat di Rumah Sakit Daerah K. R. M. T. Wongsonegoro Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan tinjauan di Agen Gas PT Nawolo Bersaudara di Jalan Majapahit No 561 Semarang, Kamis (18/4/2024). [Istimewa]
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan tinjauan di Agen Gas PT Nawolo Bersaudara di Jalan Majapahit No 561 Semarang, Kamis (18/4/2024). [Istimewa]

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Kedua tersangka tersebut ialah Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Baca Juga: Usai Diledek Mirip Bocah, Fedi Nuril Kini Kuliti Jejak Prabowo saat Kabur ke Yordania: Gue Punya Bukti...

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dia menjelaskan Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dari beberapa pihak terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang.

Di sisi lain, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mbak Ita dan Suami Tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Bukti Kuat! KPK Yakin Hasto Tersangka Suap Sah

Bukti Kuat! KPK Yakin Hasto Tersangka Suap Sah

Video
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:05 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI