Bongkar Isi Draft Revisi UU TNI, Imparsial Singgung Ambisi Prabowo Kembalikan Dwifungsi TNI

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:19 WIB
Bongkar Isi Draft Revisi UU TNI, Imparsial Singgung Ambisi Prabowo Kembalikan Dwifungsi TNI
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Imparsial melihat gejala upaya pengembalian dwifungsi TNI, usai Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Berdasarkan draft Revisi UU TNI yang diperoleh oleh Imparsial, terdapat beberapa rancangan pasal yang pada intinya mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru.

Dalam draft tersebut diketahui akan memperluas penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga, hingga perpanjangan masa pensiun.

“Imparsial memandang, langkah ini menunjukan ambisi Prabowo untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI/ TNI melalui upaya sistematis berupa perubahan UU TNI yang selama ini ditolak oleh publik sejak Reformasi 1998,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan draft Revisi UU TNI versi Baleg DPR RI, terdapat dua usulan perubahan yang problematik.

Pertama, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa “serta kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.

Penambahan frasa tersebut, lanjut Ardi, menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas untuk memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditempatkan tidak terbatas pada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam UU TNI.

“Perubahan Pasal 47 Ayat (2) ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo untuk melegitimasi penempatan TNI aktif yang dilakukannya secara ilegal dan bertentangan dengan UU TNI, misalnya dalam penempatan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog baru-baru ini,” ujar Ardi.

Ardi mengatakan, penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.

baca juga

Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan TNI dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya.

Dampak lain dari penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil, lanjut Ardi, bisa menimbulkan tarik menarik kewenangan/yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer.

“Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Ardi.

Berdasarkan UU tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Hal ini tentu menghambat upaya penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang ada di jabatan sipil ketika terlibat dalam tindak pidana.

Perubahan Pasal 47, kata Ardi, nantinya bisa semakin merusak pola organisasi dan jenjang karir ASN karena akan semakin memberikan ruang lebih luas bagi TNI untuk masuk ke semua jabatan sipil yang tersedia.

Sebelumnya, Imparsial mencatat terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023. Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Mendiktisaintek, Prabowo Lantik Kepala BSSN, Kepala BPS dan Kepala BPKP

Selain Mendiktisaintek, Prabowo Lantik Kepala BSSN, Kepala BPS dan Kepala BPKP

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:48 WIB

Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit

Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:35 WIB

Korban Reshuffle Pertama Prabowo, Satryo Brodjonegoro Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp201 Ribu Setiap Bulan

Korban Reshuffle Pertama Prabowo, Satryo Brodjonegoro Bakal Terima Uang Pensiun Seumur Hidup Rp201 Ribu Setiap Bulan

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:20 WIB

Pramono Anung Bagikan Momen Pemotretan Pakai Seragam Gubernur, Istri: Jangan Hanya Ngomong Saja, Buktikan

Pramono Anung Bagikan Momen Pemotretan Pakai Seragam Gubernur, Istri: Jangan Hanya Ngomong Saja, Buktikan

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:11 WIB

Prabowo Lantik Guru Besar ITB Jadi Mendiktisaintek, Siapa Brian Yuliarto?

Prabowo Lantik Guru Besar ITB Jadi Mendiktisaintek, Siapa Brian Yuliarto?

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:01 WIB

LIVE STREAMING: Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo-Gibran: Satryo Soemantri Brodjonegoro Dicopot?

LIVE STREAMING: Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo-Gibran: Satryo Soemantri Brodjonegoro Dicopot?

Video | Rabu, 19 Februari 2025 | 15:32 WIB

Kekayaan Bobby Nasution di LHKPN: Mantu Jokowi Jadi Gubernur Termuda di Indonesia

Kekayaan Bobby Nasution di LHKPN: Mantu Jokowi Jadi Gubernur Termuda di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 19 Februari 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

×