Kemenkum Umum Berkurangnya Napi Penerima Amnesti dari 44 Ribu Jadi 19 Ribu, Kenapa?

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:57 WIB
Kemenkum Umum Berkurangnya Napi Penerima Amnesti dari 44 Ribu Jadi 19 Ribu, Kenapa?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa jumlah narapidana yang direncanakan mendapatkan amnesti berkurang dari target 44 ribu narapidana, sekarang hanya 19.133 ribu narapidana.

Meski demikian, hingga saat ini masih menunggu tahap finalisasi sebelum akhirnya amnesti diberikan kepada 19.133 narapidana.

"Kalau amnesti tinggal tunggu sedikit, 19.133 lagi finalisasi," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa penyebab jumlah narapidana amnesti berkurang, yakni karena proses verifikasi dan asesemen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Masalahnya verifikasinya dan asesmen-nya di Kementerian Imipas ya," ujar Supratman.

Sebelumnya, Supratman memastikan pemerintah akan mengumumkan nama-nama narapidana yang mendapatkan amnesti dari presiden.

Kepastian itu menjawab permintaan masyarakat yang menginginkan pemerintah transparan soal siapa saja yang mereka berikan amnesti.

"Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

Supratman mengungkapkan bahwa Amnesty International sudah meminta kepada dirinya perihal transparansi dalam pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana.

baca juga

"Demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan, akan kita umumkan orang-orangnya, dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," kata Supratman.

Lihat Kelakuan Baik Napi

Kelakuan baik narapidana akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti. Sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses pengajuan amnesti akan ditentukan oleh proses asesmen, apakah narapidana tersebut layak atau tidak mendapatkan pengampunan. Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses asesmen.

"Satu, soal tindak pidana; kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik; empat, kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Imipas," sambung Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut 19 Ribu Napi Lolos Tahap Asesmen Amnesti, Menteri Imipas: Semoga Tak Ada yang Nyelip-nyelip

Sebut 19 Ribu Napi Lolos Tahap Asesmen Amnesti, Menteri Imipas: Semoga Tak Ada yang Nyelip-nyelip

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:15 WIB

Menteri Imipas Ungkap Napi Amnesti akan Direhab BNN dan Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Ungkap Napi Amnesti akan Direhab BNN dan Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 14:02 WIB

Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!

Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 13:23 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×