Kembali ke Era Izin Tambang Tak Terkendali
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai revisi UU Minerba akan membawa Indonesia kembali ke era izin tambang yang tidak terkendali.
Pasal-pasal baru memberikan ruang bagi pemberian WIUP dan WIUPK secara prioritas kepada koperasi dan UMKM.
Menurut Aryanto, pemerintah dan DPR seolah tidak belajar dari pengalaman buruk pengelolaan pertambangan 10 tahun lalu.
Ribuan izin tambang saat itu tidak memenuhi kewajiban keuangan seperti pajak, royalti, dan landrent, serta kewajiban lingkungan seperti AMDAL, reklamasi, dan pascatambang.
“Pemerintah dan DPR seakan lupa, mengapa pemberian WIUP dan WIUPK di dalam UU Minerba 4/2009 harus menggunakan mekanisme lelang. Karena banyak aspek teknis, lingkungan, dan keuangan yang harus dipenuhi untuk menghindari banyak risiko," katanya.