Jurnalis CNN Kena Doxing usai Liput Aksi Indonesia Gelap: Kerdilkan Kepercayaan Publik kepada Pers

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:55 WIB
Jurnalis CNN Kena Doxing usai Liput Aksi Indonesia Gelap: Kerdilkan Kepercayaan Publik kepada Pers
Pengunjuk rasa membawa poster saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyayangkan adanya tindakan doxing terhadap jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025) kemarin. 

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengakui adanya kemungkinan wartawan melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang bisa saja merugikan pihak lain. Namun hal itu semestinya diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan koreksi bukan dengan melakukan tindakan doxing terhadap jurnalis.

"Doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Sementara Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama menjelaskan bahwa tindakan doxing merupakan bagian dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain juga melanggar Pasal 67 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau PDP.

Pengunjuk rasa memasang ikat kepala saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
Pengunjuk rasa memasang ikat kepala saat mengikuti aksi di Jakarta, Jumat (21/2/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Dalam Pasal 67 Ayat 1 itu dijelaskan; setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan; setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.  

"Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Band Sukatani Korban Intimidasi, Senator Jateng Sentil Polri Pakai Quotes Gus Dur: Gitu Aja Kok Repot!

Bela Band Sukatani Korban Intimidasi, Senator Jateng Sentil Polri Pakai Quotes Gus Dur: Gitu Aja Kok Repot!

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:05 WIB

Jakarta Memanas, Massa Aksi Indonesia Gelap Bakar Kaos Prabowo-Gibran!

Jakarta Memanas, Massa Aksi Indonesia Gelap Bakar Kaos Prabowo-Gibran!

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 20:46 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Jakarta Ricuh! Massa Serang Polisi Pakai Petasan hingga Bom Molotov

Aksi Indonesia Gelap di Jakarta Ricuh! Massa Serang Polisi Pakai Petasan hingga Bom Molotov

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:38 WIB

Lagu Band Sukatani "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Polisi, Ajudan Prabowo Minta Maaf

Lagu Band Sukatani "Bayar Bayar Bayar" Dilarang Polisi, Ajudan Prabowo Minta Maaf

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:49 WIB

Terkini

Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia

Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:06 WIB

Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan

Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat

Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026

4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB

Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun

Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB

Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan

Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB

Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu

Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:55 WIB

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:39 WIB

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:25 WIB

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:20 WIB

×