MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer

Senin, 24 Februari 2025 | 13:42 WIB
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut MK, seharusnya Petrus mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur dengan keterangan pernah dipidana oleh Pengadilan Militer.

"Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui tim-nya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.

Untuk itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Diogel untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Petrus. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam 180 hari sejak putusan dibacakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI