MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Februari 2025 | 13:42 WIB
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba yang dinilai telah berupaya menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," tambah dia.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer tetapi terdapat surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Merauke.

"Terhadap hal ini Mahkamah berpendapat, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain karena pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer yang dulu memutus perkara pidana militer," tutur Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Apabila surat keterangan bagi seorang militer atau mantan militer dimintakan di pengadilan negeri, identitas orang yang pernah dijatuhi pidana militer demikian tidak akan terdeteksi atau tidak akan dapat ditemukan oleh Pengadilan Negeri. Kecuali jika database perkara/putusan semua pengadilan (in casu database peradilan umum dan peradilan militer) telah saling terhubung satu sama lain serta dapat diakses/dibaca secara lintas wilayah yurisdiksi oleh semua pengadilan," lanjut dia.

Meski Petrus bukan lagi merupakan anggota militer, Ridwan menyebut Petrus dianggap mengetahui jika pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana seharusnya ditujukan kepada Pengadilan Militer.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan meski Petrus tidak menutupi status hukumnya dengan mengunggah putusan pengadilan di akun media sosial, hal itu tidak dapat meyakinkan Mahkamah.

Dia menyebut MK justru meyakini bahwa masyarakat Boven Digoel belum mengetahui status hukum Petrus.

"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai anggota DPRD Boven Digoel," ujar Ridwan.

Menurut MK, seharusnya Petrus mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur dengan keterangan pernah dipidana oleh Pengadilan Militer.

"Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui tim-nya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.

Untuk itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Diogel untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Petrus. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam 180 hari sejak putusan dibacakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT

MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT

News | Senin, 24 Februari 2025 | 10:45 WIB

Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU

Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU

News | Senin, 24 Februari 2025 | 10:15 WIB

Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 11:55 WIB

Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil

Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 16:07 WIB

Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK

Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 10:05 WIB

MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut

MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Resmi Menangkan Pilkada Sumut

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 15:38 WIB

Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?

Bobby Nasution jadi Pihak Terkait Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Anwar Usman Ogah Pimpin Sidang Putusan di MK, Kenapa?

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 15:16 WIB

Terkini

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB