Mau Mudik Gratis ke Jateng? Buruan Daftar, Kuota Terbatas!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Senin, 24 Februari 2025 | 16:12 WIB
Mau Mudik Gratis ke Jateng? Buruan Daftar, Kuota Terbatas!
Cara Daftar Mudik Gratis Jawa Tengah 2025 (penghubung.jatengprov.go.id)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar program mudik gratis untuk Lebaran 2025. Program ini resmi dibuka pada Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB melalui sistem pendaftaran online yang telah disediakan. Lantas, apa saja syarat ikut mudik gratis 2025 Jawa Tengah?

Program ini terselenggara berkat kerja sama antara Pemprov Jawa Tengah dengan berbagai pihak, seperti Bank Jateng, PT Semen Gresik, dan instansi lainnya. Tujuan utamanya adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal agar bisa mudik dengan aman dan nyaman.

Jika Anda berminat untuk mengikuti program ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dan cara pendaftarannya.

Syarat Ikut Mudik Gratis 2025 Jawa Tengah

1. Kriteria Peserta

  • Memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di wilayah Jawa Tengah.
  • Diutamakan bagi pekerja sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti ojek, asisten rumah tangga, pedagang kaki lima, dan buruh.

2. Dokumen yang Diperlukan

  • Identitas Diri: Scan atau foto KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Kartu Keluarga: Wajib diunggah jika mendaftar sebagai kelompok (maksimal empat orang per pendaftaran).
  • Bukti Pekerjaan: Bisa berupa foto aktivitas di tempat kerja, kartu identitas pekerjaan, atau dokumen pendukung lainnya.

Semua berkas harus dalam format jpg atau pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan memiliki kualitas gambar yang jelas.

3. Proses Pendaftaran

  • Pengunggahan Dokumen: Dokumen wajib diunggah melalui menu "Cek Status" dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah pendaftaran.
  • Verifikasi: Panitia akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan data yang dikirimkan.
  • Pengumuman Lolos Seleksi: Hanya peserta yang memenuhi syarat yang akan diterima dalam program mudik gratis ini.

Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Jawa Tengah

  • Kunjungi laman pendaftaran di https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/ untuk memeriksa ketersediaan kuota bus sesuai dengan kabupaten atau kota tujuan.
  • Jika kuota masih tersedia, klik menu "Mendaftar" dan pilih kota atau kabupaten tujuan dari 35 daerah yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
  • Lengkapi formulir dengan data diri yang benar, seperti NIK, nama lengkap, jenis pekerjaan, nomor WhatsApp aktif, dan informasi lainnya, lalu simpan.
  • Segera unggah dokumen melalui menu "Cek Status" dalam waktu 2×24 jam agar panitia dapat melakukan verifikasi data Anda.

Rute dan Kuota Armada Bus Mudik Gratis 2025

Sebanyak 36 rute tersedia dalam program mudik gratis ini, dengan masing-masing kabupaten/kota mendapatkan alokasi minimal satu bus. Berikut daftar rute dan jumlah bus yang disediakan:

  • Kabupaten Banjarnegara: 1 bus
  • Kabupaten Banyumas: 1 bus
  • Kabupaten Batang: 1 bus
  • Kabupaten Blora: 3 bus
  • Kabupaten Boyolali: 3 bus
  • Kabupaten Brebes: 1 bus
  • Kabupaten Cilacap: 3 bus
  • Kabupaten Demak: 1 bus
  • Kabupaten Grobogan: 1 bus
  • Kabupaten Jepara: 1 bus
  • Kabupaten Karanganyar: 1 bus
  • Kabupaten Kebumen: 1 bus
  • Kabupaten Kendal: 1 bus
  • Kabupaten Klaten: 3 bus
  • Kabupaten Kudus: 1 bus
  • Kabupaten Magelang: 2 bus
  • Kabupaten Pati: 1 bus
  • Kabupaten Pekalongan: 1 bus
  • Kabupaten Pemalang: 1 bus
  • Kabupaten Purbalingga: 2 bus
  • Kabupaten Purworejo: 2 bus
  • Kabupaten Rembang: 4 bus
  • Kabupaten Semarang: 1 bus
  • Kabupaten Sragen: 1 bus
  • Kabupaten Sukoharjo: 1 bus
  • Kabupaten Tegal: 2 bus
  • Kabupaten Temanggung: 2 bus
  • Kabupaten Wonogiri: 3 bus
  • Kabupaten Wonosobo: 2 bus
  • Kota Magelang: 1 bus
  • Kota Pekalongan: 1 bus
  • Kota Salatiga: 1 bus
  • Kota Semarang: 1 bus
  • Kota Surakarta: 4 bus
  • Kota Tegal: 1 bus
  • Bus Khusus Penyandang Disabilitas dan Lansia: 5 bus

Setiap bus akan berhenti di terminal masing-masing kabupaten/kota tujuan sesuai dengan rute yang telah ditetapkan. Demikianlah informasi terkait syarat ikut mudik gratis 2025 Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebulan Lebih Dikit Udah Mau Lebaran? Ini 5 Mobil Bekas Cocok untuk Mudik Keluarga, Harga Setara XMAX

Sebulan Lebih Dikit Udah Mau Lebaran? Ini 5 Mobil Bekas Cocok untuk Mudik Keluarga, Harga Setara XMAX

Otomotif | Senin, 24 Februari 2025 | 14:04 WIB

Kapolri Ingin Band Punk Sukatani Duta Polri, DPR: Itu Menandakan...

Kapolri Ingin Band Punk Sukatani Duta Polri, DPR: Itu Menandakan...

News | Senin, 24 Februari 2025 | 07:47 WIB

Buntut Intimidasi Band Punk Sukatani, Begini Nasib 4 Anggota Siber Polda Jateng

Buntut Intimidasi Band Punk Sukatani, Begini Nasib 4 Anggota Siber Polda Jateng

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB