Sebut Ucapan 'Ndasmu' Perbuatan Tercela, Fedi Nuril: Berarti Prabowo Bisa Kena Pasal 7A UUD 1945

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:01 WIB
Sebut Ucapan 'Ndasmu' Perbuatan Tercela, Fedi Nuril: Berarti Prabowo Bisa Kena Pasal 7A UUD 1945
Fedi Nuril (Instagram/fedinuril)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Barisan penjilat jgn di ladeni,sdh pd nga punya malu," sindir akun @He****** sembari membagikan ulang postingan lama Dedy Nur yang berisi sindiran kepada Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI