Skandal Pertamax! Pakar Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina Atas Kerusakan Kendaraan

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:31 WIB
Skandal Pertamax! Pakar Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina Atas Kerusakan Kendaraan
Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya bisa dituntut oleh negara karena adanya kerugian keuangan negara. Masyarakat sebagai konsumen juga bisa menuntut kerugiannya dengan menyampaikan pengaduan lantaran mengalami kerusakan kendaraan karena penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pertamax.

“Berdasarkan laporan, ini bisa dibuktikan. Ada kerugian yang diderita oleh masyarakat konsumen, ada bukti juga tindakan itu mengakibatkan kerusakan (kendaraan),” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).

“Jadi, dalam perspektif pidana, pembuktian materiil itu sangat penting, karena kalau tidak hanya akan menjadi omon-omon,” tambah dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023.

Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga BBM saat mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan atau Ron 90 yakni perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax. Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapka sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya sebagai berikut:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;

3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Gaji Dirut vs Komut Pertamina, Ahok Kesal Harusnya Jadi Direktur Utama demi Cegah Korupsi

Beda Gaji Dirut vs Komut Pertamina, Ahok Kesal Harusnya Jadi Direktur Utama demi Cegah Korupsi

Lifestyle | Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:40 WIB

Kasasi Ditolak MA, Eks Dirut Pertamina Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Eks Dirut Pertamina Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara

News | Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:19 WIB

Aduan Pertamax Oplosan Tak Digubris? LBH Jakarta Siap Bantu!

Aduan Pertamax Oplosan Tak Digubris? LBH Jakarta Siap Bantu!

Video | Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB