Kabulkan Permintaan KPK, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto PDIP hingga Senin Depan

Senin, 03 Maret 2025 | 11:37 WIB
Kabulkan Permintaan KPK, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto PDIP hingga Senin Depan
Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen), PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.

Dalam perkara praperadilan terkait dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, sidang praperadilan ditunda hingga Senin (10/3/2025).

Adapun perkara praperadilan soal kasus suap Hasto teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady

Awalnya, hakim membacakan terkait dengan permohonan penundaan sidang yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Afrizal menjelaskan KPK meminta untuk menunda persidangan selama dua pekan. Namun, dia mengabulkan untuk menunda sidang selama satu pekan.

Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Di sisi lain, tim hukum Hasto Kristiyanto meminta hakim menunda persidangan hanya 3 hari. Namun, tidak dikabulkan hakim.

"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata Afrizal.

Lebih lanjut, Afrizal mengaku akan melakukan pemeriksaan legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Masih Syok Ada Pendaki Tewas di Cartenz Pyramid, Fiersa Besari: Kondisi Kami Alhamdulillah Stabil

"Kepada pihak Termohon (KPK) akan dilakukan pemanggiilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," tandas hakim.

Hasto diketahui mengajukan praperadilan keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, praperadilan pertama yang diajukannya tidak diterima hakim.

Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

Di sisi lain, sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Drama Penahanan Hasto PDIP

KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI