Suara.com - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menemukan fakta bahwa hampir seluruh masjid instansi pemerintah ternyata belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, meskipun terdapat kerangka hukum yang komprehensif.
Temuan itu berdasarkan penelitian P3M berjudul ”Aksesibilitas Fasilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di 47 Masjid Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta”.
Direktur Eksekutif P3M KH. Sarmidi Husna mengampaikan kalau riset P3M dilakukan terhadap 47 dari 100 masjid di lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta.
Hasil penelitian yang digarap oleh P3M mengungkap kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Dalam paparannnya, Sarmidi Husna membeberkan telah memiliki payung hukum yang mengatur soal masjid mulai dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, hingga Peraturan Menteri PUPR dan PANRB.
Namun berdasar temuan survei P3M menunjukkan, 26 dari 47 masjid pemerintah tidak memiliki ramp untuk kursi roda, 39 masjid tanpa handrail standar pada ramp yang ada, dan 42 masjid tidak memiliki lift untuk bangunan bertingkat.

Kondisi itu diperparah dengan 36 masjid tanpa tempat parkir khusus dekat pintu masuk, 42 masjid tanpa toilet khusus disabilitas.
Tak hanya itu, hampir seluruhnya masjid milik pemerintah juga tidak memiliki toilet dengan pegangan standar yang vital bagi penyandang disabilitas.
Bahkan dalam hal fasilitas ibadah dasar, 36 masjid tidak menyediakan tempat wudhu yang dapat diakses penyandang disabilitas, 27 masjid tidak menyediakan kursi lipat, dan 19 masjid secara eksplisit melarang penggunaan alat bantu mobilitas di area salat, kebijakan yang secara langsung menghalangi akses beribadah, beber Sarmidi Husna.
Baca Juga: Di Balik Demo Ojol di Jakarta: Kisah Pelik Buyung Terjerat Kemiskinan hingga Pasrah Diceraikan Istri
Tak Ramah Jemaah Disabilitas
Temuan survei P3M juga menggambarkan kondisi lebih memprihatinkan dalam aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi pada masjid-masjid pemerintah.
Dari 47 masjid yang diteliti, nyaris seluruhnya tidak menyediakan guiding-block berwarna kuning untuk tunanetra, sementara 46 masjid tidak menyediakan Alqur'an Braille, fasilitas fundamental yang memungkinkan penyandang tunanetra mengakses kitab suci secara mandiri.
![Ilustrasi--jemaah Masjid Islamic Center Samarinda yang jaga jarak kala melakukan salat di 2019 lalu. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/04/77073-ilustrasi-jemaah-masjid-islamic-center-samarinda-jaga-jarak-kala-melakukan-salat-di-2019-lalu-ist.jpg)
Ketiadaan sistem pendukung komunikasi terlihat dari 46 masjid yang tidak memiliki penerjemah bahasa isyarat untuk ceramah dan khotbah, serta 45 masjid tanpa penerjemah bahasa isyarat hija'iyyah.
"Kondisi ini tidak hanya mencerminkan absennya infrastruktur dasar, tetapi juga menunjukkan kesenjangan pemahaman tentang inklusi spiritual," kritik Kiai Sarmidi Husna dalam keterangannya yang ditulis pada Selasa (20/5/2025).
Inklusivitas masjid tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia untuk melayani kebutuhan beragam jamaah.