Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap RA, pelaku kasus pencurian
  • RA menggasak barang pribadi pacarnya saat keduanya check in di hotel
  • Aksi maling itu dilakukan RA saat korban sedang terlelap.

Suara.com - Nasib pria berinisial RA (25) berakhir di bui gegara ulahnya. RA ditangkap polisi setelah melakukan pencurian. Parahnya, RA justru mengincar pacarnya sebagai korban.

Pelaku mencuri sepeda motor dan ponsel milik pacarnya saat check in di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. RA beraksi maling saat korban sedang tertidur.

Kronologi kasus mencuri sepeda motor dan ponsel milik pacarnya saat check in di hotel diungkap oleh Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti.

"Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

Dia mengatakan korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal selama satu tahun dan menjalin hubungan asmara. Pelaku yang sempat bekerja bersama korban itu kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Kemudian, kasus itu bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 15 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit motor dan satu ponsel saat menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada 3 September 2025.

"Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur," ujar Bima.

Pelaku diamankan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10) malam setelah sempat melarikan diri dan menjual barang hasil curiannya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru.

Baca Juga: Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah

"Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah," tutur Bima.

Atas kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.

Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI