Keempat orang tersebut saat ini masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan.
“Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.
Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.