KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:35 WIB
KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan
Ilustrasi mobil sitaan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, KPK menduga uang itu turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI