Usai Jalani Sidang Perdana, Tom Lembong Sampaikan Keprihatinan Atas Banjir Jabodetabek

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:13 WIB
Usai Jalani Sidang Perdana, Tom Lembong Sampaikan Keprihatinan Atas Banjir Jabodetabek
Tom Lembong usai menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Dengan begitu, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI