Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 06 Maret 2025 | 17:23 WIB
Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!
Kabid Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial M Taufiq HZ di Kantor KY, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/HO-KY)

Suara.com - Efisiensi anggaran yang terjadi pada kementerian/Lembaga tidak menghalangi Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung tahun ini.

KY sebelumnya pernah mengumumkan tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung karena terdampak efisiensi, akhirnya bisa melaksanakannya dengan melakukan rekonstruksi anggaran.

"Adanya rekonstruksi anggaran ini menjadikan KY dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2025," kata Ketua bidang Rekrutmen Hakim M Taufiq HZ kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Sebelumnya diberitakan bahwa pada Februari 2025 lalu, terjadi rekonstruksi anggaran sehingga efisiensi anggaran KY menjadi Rp 74,7 miliar dari semula anggaran KY dipotong Rp 100 miliar.

Lantaran itu, pagu efektif Komisi Yudisial pada 2025 menjadi Rp 109.826.343.000.

KY sendiri kini membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di MA Tahun 2025.

Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dapat mulai mendaftar sejak hari ini Kamis (6/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).

Adapun proses seleksi calon hakim agung dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi jabatan 17 hakim agung dan 3 ad hoc HAM di MA yang kosong.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. [ANTARA/HO-KY RI/am]
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. [ANTARA/HO-KY RI/am]

Kekosongan Jabatan

Baca Juga: Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur

Rekrutmen tersebut dibuka berdasarkan surat kekosongan jabatan yang disampaikan melalui surat Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial pada 17 Februari 2025.

"Ada 20 calon hakim yang dibutuhkan, hakim agung dan hakim ad hoc, yang terdiri dari 5 hakim agung untuk kamar pidana, 3 hakim agung untuk kamar perdata, 2 hakim agung untuk kamar agama, 1 hakim agung untuk Tata Usaha Negara, 5 hakim agung untuk Tata Usaha Negara khusus pajak, dan hakim agung untuk kamar militer 1 orang, serta hakim ad hoc HAM 3 orang, jadi total 20," kata Jubir KY Mukti Fajar, dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ menyatakan agar calon hakim agung dan calon hakim ad hoc berhati-hati dalam proses seleksi.

Lantaran, KY tidak pernah memungut biaya terkait proses rekrutmen tersebut.

"Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI