Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:05 WIB
Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan kedatangan Anies Baswedan, menuru Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf tidak ada unsur politis. Anies murni hadir sebagai sahabat yang mendukung Tom Lembong.

Minta Dibebaskan

Melalui penasihat hukumnya, Tari Yusuf, Tom Lembong meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ari menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).

“Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu bila dibebaskan, Ari meminta Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Ari menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara kliennya lantaran perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi melainkan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI