Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya

Kamis, 06 Maret 2025 | 18:05 WIB
Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Dea)

Selain itu bila dibebaskan, Ari meminta Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Ari menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara kliennya lantaran perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi melainkan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI