Skandal Korupsi Pertamina : Benarkah Presiden Sudah Tahu Sejak Lama?

Kamis, 06 Maret 2025 | 17:26 WIB
Skandal Korupsi Pertamina : Benarkah Presiden Sudah Tahu Sejak Lama?
(ANTARA FOTO/HO/Usman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Analis Politik Hendri Satrio mempertanyakan soal kasus korupsi Pertamina yang belakangan ini menggemparkan publik.

Menurut Hendri, kasus sebesar ini tidak mungkin hanya berlangsung sebentar saja, pasti sudah sejak lama.

Dan hal-hal seperti ini tentu secara tidak langsung pasti akan tercium pemerintah sejak lama pula.

Namun, pada kenyataannya, kasus korupsi tersebut masih memunculkan banyak tanda tanya, termasuk dalang di baliknya.

“Tapi iya sih masak sih petinggi negeri ini nggak tau,” ucap Hendri, dikutip dari youtubenya, Kamis (6/3/25).

Hendri sontak menyoroti statement dari Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Karen sempat mengakui di depan kamera bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengetahui tentang korupsi tersebut, dalam hal ini adalah presiden.

“Yang menarik itu omongannya mantan direktur Pertamina yang sudah divonis itu Bu Karen Agustiawan, ini adalah perintah jabatan atau apa, jadi harus disesuaikan,” ujarnya.

“Kata dia (Bu Karen), ini presiden juga tahu,” tambahnya.

Baca Juga: Drama Sidang Impor Gula: Anies Baswedan Hadir, Beri Support Tom Lembong dan Istri

Menelaah statement dari Karen, Hendri sontak berpikir kritis lantas jika presiden mengetahui, maka siapa yang menjadi presiden saat masalah tersebut muncul.

“Kalau presiden tahu, waktu itu siapa presidennya? Dan dia beneran tahu atau tidak?,” sebut Hendri.

Menurut Hendri praktik-praktik yang terjadi belakangan ini dan merugikan negara harus segera dihilangkan dari muka bumi, agar tidak merusak negara.

“Menurut saya, praktik-praktik yang merugikan negara gini seharusnya segera dihilangkan lah,” ucapnya.

Vonis Terhadap Karen Agustiawan
Seperti diketahui, berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman penjara terhadap terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair pada tahun 2011 hingga 2014.
Dari petikan putusan pada laman kepaniteraan MA, putusan tersebut berbunyi pidana penjara 13 tahun. Selain itu Karen juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yakni 9 tahun penjara yang dibacakan pada Juni 2024. Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair terjadi pada kurun waktu 2011-2014 namun baru ditetapkan tersangka oleh KPK pada September 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI