Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun

Jum'at, 07 Maret 2025 | 16:17 WIB
Sambangi Kejagung, Walhi Laporkan 47 Kejahatan Tambang Rugikan Negara Rp 437 Triliun
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melakukan audiensi sekaligus membuat laporan soal adanya 47 kejahatan tambang merugikan negara hingga Rp 437 triliun.

“Hari ini Walhi dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum. Kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 437 triliun,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, Jumat (7/3/2025).

Zenzi juga menyampaikan, kejahatan lingkungan yang merusak sumber daya alam, seperti perkebunan sawit, hutan industri dan tambang.

Untuk menghentikan perkara ini, lanjut Zenzi, tidak bisa diselelesaikan secara bertahap atau kasus per kasus. Tetapi penghentian nya dengan menciduk kartel yang menkonsolidasinya.

“Ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung,” kata Zenzi.

Sejak 2009 silam, seluas 26 juta hektar hutan Indonesia telah diperjual-belikan untuk kepentingan pihak tertentu. Luas lahan itu masih bisa terus bertambah.

“Yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, telah menerima laporan tersebut.

Pihaknya bakal meneruskan kepada bidang-bidang terkait, untuk bisa segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!

“Bagaimana tindaklanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan, karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Nah, itu yang harus digarisbawahi,” jelas Harli.

“Karena ada penyidik lain yang terkait dengan kejahatan lingkungan juga. Tetapi, jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Namun Harli berjanji hal laporan ini bakal segera diproses sesuai dengan SOP. Dalam waktu dekat, lanjut Harli, pihaknya juga bakal meneruskan hal ini ke bidang terlait untuk ditindaklanjuti.

“Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti,” tambah Harli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI