Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Permainan Oligarki dalam Skandal Pagar Laut PIK-2

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:53 WIB
Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Permainan Oligarki dalam Skandal Pagar Laut PIK-2
Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ahmad Khozinudin mengkritisi dugaan permainan oligarki dalam kasus pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dianggapnya sebagai bentuk penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Ia mempertanyakan sikap pejabat negara yang seakan-akan menutup mata terhadap masalah ini.

"Kita ajak para pejabat penyelenggara negara hari ini, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk berpikir apakah kita mau mengorbankan negara kita hanya untuk melindungi segelintir oligarki yang merusak negara kita?" ujarnya yang dikutip dari unggahan Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).

Ia menyoroti bahwa pagar laut sepanjang 30 KM tersebut tidak hanya berada di Desa Kohod, tetapi juga tersebar di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)
Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)

Namun, ia heran mengapa kasus ini hanya difokuskan pada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

"Bahkan dilokalisir hanya di Desa Kohod. Padahal kita tahu pagar laut 30 KM ada di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, tambahan ada di Kabupaten Serang beberapa kecamatan. Jadi memang jauh sekali," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar.

Menurutnya, tanggung jawab dalam kasus ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Kantor Pertanahan (Kantah), karena ada hierarki kewenangan hingga tingkat menteri.

"BPN selama ini melokalisir seolah-olah itu hanya tanggung jawab Kantah. Makanya RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN pernah memberikan rekomendasi akan mengevaluasi pemberian kewenangan kepada Kantah untuk menerbitkan SHGB. Dalihnya tanahnya besar sekali. Padahal sudah ada layer-layer kewenangannya itu di mana," katanya.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?

Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)
Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)

Dalam konteks hukum, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya menjerat pejabat desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI