Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Permainan Oligarki dalam Skandal Pagar Laut PIK-2

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:53 WIB
Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Permainan Oligarki dalam Skandal Pagar Laut PIK-2
Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Semua pihak yang terlibat, termasuk notaris, kantor jasa surveyor berlisensi, dan penerima manfaat sertifikat, harus bertanggung jawab.

"Orang yang turut serta melakukan tindak pidana kan tidak bisa kita lokalisir di kepala desa. Harusnya sampai BPN karena terbitnya kan di BPN, juga kepada penerima manfaat dari sertifikat, yaitu korporasinya. Nggak bisa kita simpulkan bahwa karena ada kepala desa yang membantu, terus dianggap ini case close. Emang bodoh kita 280 juta penduduk Indonesia?" tegasnya.

Terkait dengan denda Rp 48 miliar yang harus dibayar oleh Arsin bin Asip, ia mempertanyakan logika di balik tuntutan tersebut.

"Yang harus kita teliti itu masuk akal nggak Arsin membangun sendirian? Kan pagar itu miliaran juga biayanya. Nggak mungkin. Apalagi mau membayar denda," ujarnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, yang menyebut bahwa Arsin siap membayar denda tersebut, padahal kuasa hukum Arsin membantah adanya pengakuan semacam itu.

"Kuasa hukumnya ketika dikonfirmasi masalah denda ini dia bilang, ‘kami belum pernah tahu, klien kami enggak tahu. Tahunya juga baca di medsos.’ Kurang hati-hati nih berarti, di penjara bisa medsosan," ungkapnya.

Ahmad Khozinudin menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada denda, tetapi juga harus menegakkan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Kalau kita bicara tentang pagar laut, itu bukan hanya sanksi denda. Pidananya dulu yang harus jalan," tutupnya.

Ahmad Khozinudin terus menekankan seluruh pihak untuk mengusut tuntas skandal pagar laut PIK-2 dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI