Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Permainan Oligarki dalam Skandal Pagar Laut PIK-2

Aprilo Ade Wismoyo

Jum'at, 07 Maret 2025 | 22:53 WIB
Ahmad Khozinudin Soroti Dugaan Permainan Oligarki dalam Skandal Pagar Laut PIK-2
Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)

Suara.com - Pengacara Ahmad Khozinudin mengkritisi dugaan permainan oligarki dalam kasus pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dianggapnya sebagai bentuk penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Ia mempertanyakan sikap pejabat negara yang seakan-akan menutup mata terhadap masalah ini.

"Kita ajak para pejabat penyelenggara negara hari ini, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk berpikir apakah kita mau mengorbankan negara kita hanya untuk melindungi segelintir oligarki yang merusak negara kita?" ujarnya yang dikutip dari unggahan Youtube Abraham Samad Speak Up, Kamis (6/3/2025).

Ia menyoroti bahwa pagar laut sepanjang 30 KM tersebut tidak hanya berada di Desa Kohod, tetapi juga tersebar di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)
Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)

Namun, ia heran mengapa kasus ini hanya difokuskan pada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

"Bahkan dilokalisir hanya di Desa Kohod. Padahal kita tahu pagar laut 30 KM ada di 16 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, tambahan ada di Kabupaten Serang beberapa kecamatan. Jadi memang jauh sekali," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai puluhan ribu hektar.

Menurutnya, tanggung jawab dalam kasus ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Kantor Pertanahan (Kantah), karena ada hierarki kewenangan hingga tingkat menteri.

"BPN selama ini melokalisir seolah-olah itu hanya tanggung jawab Kantah. Makanya RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN pernah memberikan rekomendasi akan mengevaluasi pemberian kewenangan kepada Kantah untuk menerbitkan SHGB. Dalihnya tanahnya besar sekali. Padahal sudah ada layer-layer kewenangannya itu di mana," katanya.

Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)
Pengacara Ahmad Khozinudin (Youtube)

Dalam konteks hukum, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya menjerat pejabat desa.

Semua pihak yang terlibat, termasuk notaris, kantor jasa surveyor berlisensi, dan penerima manfaat sertifikat, harus bertanggung jawab.

"Orang yang turut serta melakukan tindak pidana kan tidak bisa kita lokalisir di kepala desa. Harusnya sampai BPN karena terbitnya kan di BPN, juga kepada penerima manfaat dari sertifikat, yaitu korporasinya. Nggak bisa kita simpulkan bahwa karena ada kepala desa yang membantu, terus dianggap ini case close. Emang bodoh kita 280 juta penduduk Indonesia?" tegasnya.

Terkait dengan denda Rp 48 miliar yang harus dibayar oleh Arsin bin Asip, ia mempertanyakan logika di balik tuntutan tersebut.

"Yang harus kita teliti itu masuk akal nggak Arsin membangun sendirian? Kan pagar itu miliaran juga biayanya. Nggak mungkin. Apalagi mau membayar denda," ujarnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, yang menyebut bahwa Arsin siap membayar denda tersebut, padahal kuasa hukum Arsin membantah adanya pengakuan semacam itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki

Skandal Sertifikat di Atas Pagar Laut PIK, Khozinudin Sebut DPR Dibohongi: Menteri Mengamankan Kepentingan Oligarki

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 17:58 WIB

Polisi Temukan Pidana Pemalsuan 201 SHGB Pagar Laut Bekasi, Tersangka Segera Diumumkan

Polisi Temukan Pidana Pemalsuan 201 SHGB Pagar Laut Bekasi, Tersangka Segera Diumumkan

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 16:58 WIB

Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar

Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 12:15 WIB

Acara Buka Puasa Megah PIK 2 Ramadan Under The Dome Bakal Digelar, Ada Apa Saja?

Acara Buka Puasa Megah PIK 2 Ramadan Under The Dome Bakal Digelar, Ada Apa Saja?

Lifestyle | Minggu, 02 Maret 2025 | 09:03 WIB

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?

Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Arsin dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda ke KKP, Kok Bisa?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:27 WIB

Polisi Kantongi Calon Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Bekasi, Kapan Diumumkan?

Polisi Kantongi Calon Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Bekasi, Kapan Diumumkan?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:11 WIB

Terkini

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:17 WIB

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:14 WIB

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:09 WIB

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:54 WIB

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:47 WIB