“Jaksa Agung Shim membebaskan Yoon Suk Yeol, dalang pemberontakan, setelah secara sukarela melepas kesempatan untuk segera mengajukan banding atas keputusan pengadilan dan mendapatkan penilaian dari pengadilan yang lebih tinggi.”
Di sisi lain, Partai berkuasa People Power Party semakin gencar mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pemakzulan Yoon dan mengembalikannya ke jabatan presiden.
“Mahkamah Konstitusi harus mengingat bahwa mereka akan menghadapi reaksi yang tak tertahankan jika terburu-buru mencopot presiden dari jabatannya, sementara di kemudian hari ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemberontakan,” kata juru bicara partai tersebut.