Alasan Hakim Pastikan Praperadilan Hasto Gugur, Hindari Putusan Bertentangan

Senin, 10 Maret 2025 | 16:25 WIB
Alasan Hakim Pastikan Praperadilan Hasto Gugur, Hindari Putusan Bertentangan
Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Sebelumnya, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto. Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik terpisah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI