THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir dalam Bentuk Tunai

Senin, 10 Maret 2025 | 17:03 WIB
THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir dalam Bentuk Tunai
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pengumuman THR di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian THR di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Novian]
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian THR di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Novian]

Prabowo berharap pemberian THR bisa membuat pengemudi ojol merasakam libur dan mudik Lebaran.

"Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik."

Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah menteri dan pimpinan perusahaan dalam pidatonya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagkerjaan, Menhub, Sesneg, Seskab dan juga pimpinan perusahaan atas kerja sama yang baik juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di manapun anda berada," kata Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Yassierli segera merampungkan surat edaran (SE) THR bagi karyawan swasta hingga pengemudi ojek online atau ojol yang rencananya diterbitkan, Rabu (5/3/2025) lalu.

"Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Sementara aturan berkaitan THR untuk pengemudi ojol diupayakan rampung pada akhir pekan ini.

"Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan," kata Yassierli.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengingatkan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada pekerja ojek online (ojol) bukan berupa insentif.

Baca Juga: Prabowo Umumkan THR Ojol, Imbau Perusahaan Beri Bonus Uang Tunai

THR yang diberikan besarannya sesuai dengan aturan, tanpa ada syarat-syarat yang diberlakukan perusahaan penyedia platform ojol.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, pemberian THR harus didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Hal ini sempat diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri Senin kemarin.

"SPAI mendukung aturan Menaker yang mewajibkan perusahaan angkutan online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir baik motor dan mobil," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI