Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Merasa Jadi Korban 'Pilih Kasih' Hukum?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:48 WIB
Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Merasa Jadi Korban 'Pilih Kasih' Hukum?
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya selaku mantan Mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pasalnya, kata dia, tempus masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015—2023, sedangkan ia hanya menjabat pada periode 2015—2016.

"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Maka dari itu, dia menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.

Tom Lembong meyakini bahwa ia tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Untuk itu, dirinya meyakini semua mantan menteri perdagangan yang lain dalam periode tersebut juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

Dirinya menyebutkan mendakwa seseorang secara selektif dan tidak komprehensif tidak dapat dibenarkan lantaran terkesan seperti memilih-milih.

"Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

baca juga

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Apa Alasannya?

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Apa Alasannya?

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 11:41 WIB

Skandal Impor Gula: Ada Diskriminasi Hukum di Balik Dakwaan Korupsi Tom Lembong?

Skandal Impor Gula: Ada Diskriminasi Hukum di Balik Dakwaan Korupsi Tom Lembong?

Liks | Senin, 10 Maret 2025 | 08:35 WIB

Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya

Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 18:05 WIB

Drama Sidang Impor Gula: Anies Baswedan Hadir, Beri Support Tom Lembong dan Istri

Drama Sidang Impor Gula: Anies Baswedan Hadir, Beri Support Tom Lembong dan Istri

Video | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:00 WIB

Ditonton Anies, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Korupsi Impor Gula

Ditonton Anies, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Korupsi Impor Gula

Foto | Kamis, 06 Maret 2025 | 16:01 WIB

Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!

Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:26 WIB

Tom Lembong Kecewa Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Impor Gula: Tak Ada Hitungan Kerugian Negara

Tom Lembong Kecewa Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Impor Gula: Tak Ada Hitungan Kerugian Negara

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 14:20 WIB

Terkini

Apa Saja Oli Alternatif untuk Yamaha Nmax Selain Yamalube? Bisa Dipakai di Aerox dan Lexi 155

Apa Saja Oli Alternatif untuk Yamaha Nmax Selain Yamalube? Bisa Dipakai di Aerox dan Lexi 155

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 18:03 WIB

Indonesia Tahan Tanda Tangan ASEAN Power Grid, Bahlil: Belum Win-Win

Indonesia Tahan Tanda Tangan ASEAN Power Grid, Bahlil: Belum Win-Win

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:00 WIB

Rakyat Didorong Berwirausaha, Pungli Menghadang di Depan Mata

Rakyat Didorong Berwirausaha, Pungli Menghadang di Depan Mata

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 18:00 WIB

Avanza Tabrak 2 Motor di Kembangan, Pengemudi Disebut Malah Injak Pedal Gas

Avanza Tabrak 2 Motor di Kembangan, Pengemudi Disebut Malah Injak Pedal Gas

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:58 WIB

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Menodai Swasembada Pangan RI

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Menodai Swasembada Pangan RI

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:52 WIB

Atribut Ojol Disalahgunakan untuk Kejahatan, Komunitas di Bekasi Minta Polisi Tindak Tegas!

Atribut Ojol Disalahgunakan untuk Kejahatan, Komunitas di Bekasi Minta Polisi Tindak Tegas!

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:51 WIB

Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri

Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:47 WIB

Banjir Kritik Netizen, Drama The Scandal Dinilai Terlalu Fokus pada Adegan Intim

Banjir Kritik Netizen, Drama The Scandal Dinilai Terlalu Fokus pada Adegan Intim

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:46 WIB

Impor Pakaian Bekas Ilegal Tetap Marak, Dirjen Bea Cukai: Masyarakat Masih Mau Balpres

Impor Pakaian Bekas Ilegal Tetap Marak, Dirjen Bea Cukai: Masyarakat Masih Mau Balpres

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:43 WIB

Kasus Proyek PUTR, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK

Kasus Proyek PUTR, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 17:40 WIB

×