PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:00 WIB
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial (Dok: Kemendikdasmen)

Suara.com - Pascapengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Senin (3/3/2025), pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” katanya pada Taklimat Media SPMB di Jakarta (3/3/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 33 dan Pasal 36, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru, serta melakukan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan.

Taklimat Media SPMB di Jakarta (3/3/2025) yang dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu’ti  (Dok: Kemendikdasmen)
Taklimat Media SPMB di Jakarta (3/3/2025) yang dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu’ti (Dok: Kemendikdasmen)

Pemda bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru melalui keputusan kepala daerah, paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Petunjuk teknis tersebut harus mencakup persyaratan penerimaan murid baru; kriteria jalur penerimaan murid baru; daya tampung setiap jalur; jangka waktu pelaksanaan; mekanisme pendaftaran daring dan luring; larangan pungutan; tata cara pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Selain itu, pemda diminta membentuk panitia yang berada di tingkat daerah dan kepala satuan pendidikan juga membentuk panitia di tingkat satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemda harus menyediakan aplikasi penerimaan murid baru secara daring dengan didukung sumber daya berupa jaringan listrik, internet, perangkat keras, dan kemampuan operator. Data pada aplikasi tersebut perlu dipastikan agar aktual, terintegrasi dengan aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan), data terpadu kesejahteraan sosial, dan data kependudukan.

Selain pengaturan teknis, pemda diwajibkan melakukan sosialisasi aktif terkait SPMB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini harus mencakup berbagai pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan operator sekolah, kelompok kerja kepala sekolah, musyawarah kerja pengawas pendidikan, serta orang tua/wali calon murid.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti bimbingan teknis, pertemuan komite sekolah, media sosial resmi, serta pengumuman di sekolah, dan media massa setempat. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami sistem seleksi dan meminimalkan kendala dalam pelaksanaannya.

Kewajiban pemda juga berkaitan dengan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PDM), Gogot Suharwoto, dalam taklimat media beberapa waktu lalu di Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.

“Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di sekolah swasta yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri, berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. Ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” kata Dirjen Gogot.

baca juga

Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Mu’ti menyebut, sejumlah daerah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk mendukung pendidikan murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat daya tampung yang terbatas.

“Beberapa pemerintah kabupaten/kota, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Badung, telah menerapkan kebijakan ini dan membuktikan bahwa langkah tersebut menjadi solusi efektif untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan formal meskipun tidak tertampung di sekolah negeri,” ujar Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen juga menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB yang baru adalah keterbukaan data mengenai sekolah dan daya tampung yang diumumkan sebelum proses pendaftaran dibuka. Transparansi ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang terjadi dalam sistem lama. Sebelumnya, ada kasus di mana sekolah menerima murid melebihi kapasitas daya tampung, yang pada akhirnya berdampak pada sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Dengan sistem baru yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setiap sekolah diwajibkan untuk mengumumkan daya tampungnya secara transparan. Jika terdapat penerimaan murid melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, maka murid tersebut tidak akan tercatat dalam Dapodik.

“Ketika sekolah menerima melebihi daya tampung, otomatis murid itu tidak terdata dalam Dapodik. Mereka yang tidak akan terdaftar di Dapodik, maka dia tidak akan mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tegasnya.

Mendikdasmen menuturkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang pemerintah daerah seluruh Indonesia guna menyampaikan secara lebih rinci tentang pelaksanaan SPMB serta kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta.

“Dengan demikian, SPMB dapat berjalan sesuai dengan prinsip inklusif-berkeadilan, bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tambah Abdul Mu’ti.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN

SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 19:07 WIB

Ada TKA, Mulai 2026 SNPMB Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Nilai Rapor

Ada TKA, Mulai 2026 SNPMB Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Nilai Rapor

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 13:32 WIB

Murid Tidak Wajib Ikut TKA yang Jadi Pengganti UN, Tapi Berisiko Sulit Seleksi Kampus Negeri Jalur Prestasi

Murid Tidak Wajib Ikut TKA yang Jadi Pengganti UN, Tapi Berisiko Sulit Seleksi Kampus Negeri Jalur Prestasi

News | Senin, 03 Maret 2025 | 22:47 WIB

Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah

Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah

News | Senin, 03 Maret 2025 | 20:45 WIB

Menteri Dikdasmen Umumkan Perubahan Libur Lebaran Siswa Sekolah: Maju 5 Hari

Menteri Dikdasmen Umumkan Perubahan Libur Lebaran Siswa Sekolah: Maju 5 Hari

News | Senin, 03 Maret 2025 | 18:54 WIB

13.000 Siswa Mulai Belajar Pakai AI, Machine Learning, dan AR/VR

13.000 Siswa Mulai Belajar Pakai AI, Machine Learning, dan AR/VR

Tekno | Rabu, 26 Februari 2025 | 18:54 WIB

Terkini

ICRC Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Demi Mencegah Bencana Kemanusiaan Parah

ICRC Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Demi Mencegah Bencana Kemanusiaan Parah

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:08 WIB

Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG

Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 15:08 WIB

Perbedaan Wardah Powder Foundation Colorfit dan Light Feel untuk Tampilan Flawless Seharian

Perbedaan Wardah Powder Foundation Colorfit dan Light Feel untuk Tampilan Flawless Seharian

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:05 WIB

Ancaman El Nino, Menteri ESDM Ungkap Kebakaran Nyaris Capai Kilang Migas di Papua Barat

Ancaman El Nino, Menteri ESDM Ungkap Kebakaran Nyaris Capai Kilang Migas di Papua Barat

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:04 WIB

Hari Ke-4 Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang Cari 5 Jurnalis Hilang

Hari Ke-4 Pencarian, Tim SAR Sisir Pulau Sebesi hingga Pulau Umang Cari 5 Jurnalis Hilang

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:04 WIB

Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya Teridentifikasi, Pernah Culik Pilot dan Pembantaian Karyawan

Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya Teridentifikasi, Pernah Culik Pilot dan Pembantaian Karyawan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:03 WIB

Isak Tangis Sambut Jenazah Korban Penembakan KKB

Isak Tangis Sambut Jenazah Korban Penembakan KKB

Foto | Jum'at, 11 September 2026 | 15:00 WIB

7 Tahun Kegelapan: Ketika Rahasia Masa Lalu Menghantui Anak yang Tak Bersalah

7 Tahun Kegelapan: Ketika Rahasia Masa Lalu Menghantui Anak yang Tak Bersalah

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 15:00 WIB

Karhutla Kalimantan Bikin Malaysia Tercekik, 14 Wilayah Diselimuti Udara Tak Sehat

Karhutla Kalimantan Bikin Malaysia Tercekik, 14 Wilayah Diselimuti Udara Tak Sehat

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:00 WIB

Trik Praktis Cara Menghitung Luas Setengah dan Seperempat Lingkaran

Trik Praktis Cara Menghitung Luas Setengah dan Seperempat Lingkaran

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 14:59 WIB

×