Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 12 Maret 2025 | 15:11 WIB
Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina
Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina. (bidik layar video)

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Sejarah lembaga DPR sendiri sudah dimulai sejak Indonesia merdeka, dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1945.

Adapun regulasi terkait hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada masa DPR Gotong Royong (DPR GR).

Dalam aturan tersebut, tunjangan representatif untuk Ketua DPR GR saat itu ditetapkan sebesar Rp500, sementara biaya penginapan untuk perjalanan dinas disesuaikan dengan harga kuitansi, yakni Rp125 untuk hotel dan Rp100 untuk losmen.

Lebih dari enam dekade berlalu, besaran tunjangan bagi anggota DPR RI mengalami perkembangan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok yang diterima:

  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua: Rp5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat

Tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok):

  • Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
    Wakil Ketua DPR: Rp462.000 per bulan
    Ketua DPR: Rp504.000 per bulan

Tunjangan anak (maksimal untuk 2 anak, masing-masing 2% dari gaji pokok):

  • Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp201.600 per bulan
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp18.900.000 per bulan
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran:

  • Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp5.250.000 per bulan

Fasilitas lainnya:

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Biaya Perjalanan Dinas:

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oplosan BBM, Skandal Avtur Diduga dari Pertamina Viral: Insiden Lawas Diungkit, Pesawat Gagal Mendarat

Oplosan BBM, Skandal Avtur Diduga dari Pertamina Viral: Insiden Lawas Diungkit, Pesawat Gagal Mendarat

Otomotif | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:51 WIB

Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen

Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 12:49 WIB

Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati

Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 12:20 WIB

Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:28 WIB

Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi

Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:05 WIB

Bos Pertamina Kena 'Damprat' Anggota DPR Gegara BBM Oplosan

Bos Pertamina Kena 'Damprat' Anggota DPR Gegara BBM Oplosan

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:18 WIB

Legislator PDIP Desak Pertamina Beri Pertamax Gratis ke Masyarakat untuk Ganti Rugi

Legislator PDIP Desak Pertamina Beri Pertamax Gratis ke Masyarakat untuk Ganti Rugi

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 17:49 WIB

Terkini

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB