Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:11 WIB
Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina
Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina. (bidik layar video)

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Sejarah lembaga DPR sendiri sudah dimulai sejak Indonesia merdeka, dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1945.

Adapun regulasi terkait hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada masa DPR Gotong Royong (DPR GR).

Dalam aturan tersebut, tunjangan representatif untuk Ketua DPR GR saat itu ditetapkan sebesar Rp500, sementara biaya penginapan untuk perjalanan dinas disesuaikan dengan harga kuitansi, yakni Rp125 untuk hotel dan Rp100 untuk losmen.

Lebih dari enam dekade berlalu, besaran tunjangan bagi anggota DPR RI mengalami perkembangan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok yang diterima:

  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua: Rp5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat

Tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok):

  • Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
    Wakil Ketua DPR: Rp462.000 per bulan
    Ketua DPR: Rp504.000 per bulan

Tunjangan anak (maksimal untuk 2 anak, masing-masing 2% dari gaji pokok):

  • Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp201.600 per bulan
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan jabatan:

Baca Juga: Jaksa Agung Bicara Soal Grup WA 'Orang-orang Senang' Berisi Para Tersangka Kasus Pertamina

  • Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp18.900.000 per bulan
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran:

  • Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp5.250.000 per bulan

Fasilitas lainnya:

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Biaya Perjalanan Dinas:

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI