Revisi UU TNI dan Polemik Jabatan Sipil, Legislator Ingatkan Netralitas dan Transparansi

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 13 Maret 2025 | 06:39 WIB
Revisi UU TNI dan Polemik Jabatan Sipil, Legislator Ingatkan Netralitas dan Transparansi
Ilustrasi Prajurit TNI saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI di Monas, Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).[ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dibahas secara matang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI.

Hal ini penting untuk mencegah timbulnya gejolak di masyarakat dan memastikan netralitas TNI tetap terjaga.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI ke Komisi I DPR, yang mengusulkan perluasan penempatan TNI aktif di 15 Kementerian/Lembaga (K/L), dari sebelumnya hanya 10 K/L.

"Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat," kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Syamsu Rizal menekankan bahwa ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat.

Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.

"Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penempatan individu dalam jabatan harus didasarkan pada prinsip meritokrasi.

Artinya, analisis kebutuhan spesifik dan kualifikasi tertentu harus menjadi dasar penempatan, bukan sekadar bagi-bagi jabatan.

baca juga

"Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan' tapi tetap pada 'semangat' pengabdian," tegasnya.

Aturan Lama vs Usulan Baru

Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu, seperti Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, dan Narkotika Nasional.

Prajurit yang ingin menjabat di luar bidang tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Namun, dalam DIM RUU TNI, pemerintah mengusulkan perluasan penempatan TNI aktif di 15 K/L.

Syamsu Rizal mengingatkan, jika perluasan ini dilakukan, harus ada transparansi dan seleksi ketat.

"Jika mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, memang hanya lembaga dengan fungsi teknis terkait pertahanan dan lainnya yang dapat dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur," ungkapnya.

Ilustrasi Sidang DPR. [Suara.com/Bagaskara]
Ilustrasi Sidang DPR. [Suara.com/Bagaskara]

Saat ini Revisi UU TNI sedang dalam pembahasan intensif di DPR RI. Komisi I DPR menjadi pihak yang paling aktif dalam membahas dan menggodok draf revisi.

Meski begitu, Revisi UU TNI menuai prokontra dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat, LSM, dan tokoh masyarakat sipil menolak revisi ini karena dianggap dapat mengancam reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil.

Sementara itu, pihak pemerintah dan sebagian anggota DPR mendukung revisi ini dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalitas TNI.

Sebelumnya, DPR telah mengadakan serangkaian RDP dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan, pengamat militer, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait revisi ini.

Namun dalam prosesnya, pembahasan revisi UU TNI dikritik karena dianggap kurang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang terbatas.

Lantaran itu, beberapa pihak mendesak agar pembahasan revisi UU TNI ditunda hingga pemerintahan baru terbentuk setelah Pemilu 2024.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi ini dibahas secara komprehensif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hingga saat ini, draf final revisi UU TNI belum disepakati oleh DPR dan pemerintah. Masih ada beberapa poin krusial yang perlu diselesaikan dan disepakati bersama.

Syamsu Rizal juga menegaskan pentingnya melibatkan tim verifikasi independen dalam proses seleksi personel TNI yang akan ditempatkan di lembaga sipil. Hal ini untuk menghindari praktik nepotisme atau intervensi politik.

"Pembahasan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa. Bagaimanapun, jangan melupakan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia," katanya.

Saat ini, Komisi I DPR masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum, untuk memastikan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik.

"Kami membahas lebih detail dalam rapat Panja RUU TNI di Komisi I," tambahnya.

Saat ini Revisi UU TNI sedang dalam pembahasan intensif di DPR RI. Komisi I DPR menjadi pihak yang paling aktif dalam membahas dan menggodok draf revisi.

Meski begitu, Revisi UU TNI menuai prokontra dari berbagai pihak. Sejumlah pengamat, LSM, dan tokoh masyarakat sipil menolak revisi ini karena dianggap dapat mengancam reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil.

Sementara itu, pihak pemerintah dan sebagian anggota DPR mendukung revisi ini dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalitas TNI.

Sebelumnya, DPR telah mengadakan serangkaian RDP dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan, pengamat militer, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait revisi ini.

Namun dalam prosesnya, pembahasan revisi UU TNI dikritik karena dianggap kurang transparan dan melibatkan partisipasi publik yang terbatas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!

TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 20:18 WIB

Intip DIM Revisi UU TNI, Komisi I DPR Sebut Masa Jabatan Panglima TNI Akan Terserah Presiden

Intip DIM Revisi UU TNI, Komisi I DPR Sebut Masa Jabatan Panglima TNI Akan Terserah Presiden

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 19:20 WIB

Mau Reses dan Dekat Hari Raya Idul Fitri, Pimpinan DPR Tak Yakin RUU TNI Bisa Disahkan Cepat

Mau Reses dan Dekat Hari Raya Idul Fitri, Pimpinan DPR Tak Yakin RUU TNI Bisa Disahkan Cepat

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:04 WIB

Terkini

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

×