Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

Eliza Gusmeri | Suara.com

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:00 WIB
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
Ilustrasi uang, cara menghitung THR 2025 [pixabay]

Sesuai dengan peraturan yang ada, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik.

Ilustrasi uang, cara menghitung THR 2025 [pixabay]
Ilustrasi uang, cara menghitung THR 2025 [pixabay]

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, pekerja memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi administratif lainnya.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi yang cukup serius. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berhak memberikan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis kepada perusahaan.

  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Apa yang harus dilakukan bila perusahan tak bayar THR?

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar denda yang besarannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

Keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan. Berikut adalah cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:

1. Kumpulkan Bukti:

  • Surat Keterangan Kerja atau Kontrak Kerja: Menunjukkan status Anda sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
  • Slip Gaji: Sebagai bukti penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR.
  • Bukti Komunikasi: Catatan komunikasi (email, chat, surat) dengan perusahaan mengenai THR, jika ada.
  • Data Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya.

2. Melaporkan ke Posko THR (Biasanya Dibuka oleh Pemerintah):

  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kemnaker biasanya membuka Posko THR setiap tahun menjelang Hari Raya. Anda dapat menghubungi posko ini melalui:
  • Hotline: Cek situs web Kemnaker untuk nomor hotline terbaru.
  • Website: Kemnaker sering menyediakan formulir pengaduan online di situs web mereka.
  • Media Sosial: Pantau akun media sosial Kemnaker untuk informasi terbaru tentang Posko THR.
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat: Hubungi Disnaker di wilayah tempat perusahaan Anda beroperasi. Mereka juga biasanya membuka posko pengaduan THR.

3. Melaporkan Secara Online (Jika Tersedia):

Website Kemnaker: Periksa situs web Kemnaker (kemnaker.go.id) untuk kemungkinan adanya formulir pengaduan online.

Layanan Pengaduan Online Pemerintah: Beberapa pemerintah daerah atau pusat mungkin memiliki layanan pengaduan online yang dapat digunakan.

4. Melapor Secara Langsung (Offline):

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!

Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!

Lifestyle | Kamis, 13 Maret 2025 | 16:33 WIB

Sejarah Idul Fitri Zaman Nabi Muhammad SAW dan Maknanya

Sejarah Idul Fitri Zaman Nabi Muhammad SAW dan Maknanya

Religi | Kamis, 13 Maret 2025 | 16:21 WIB

Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025

Libur Panjang Menanti! Cek Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 15:37 WIB

Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2025: Merayakan Kemenangan dengan Keikhlasan dan Kebersamaan

Contoh Khutbah Singkat Sholat Idul Fitri 2025: Merayakan Kemenangan dengan Keikhlasan dan Kebersamaan

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 15:32 WIB

9 Perbedaan Idul Fitri di Indonesia dan Arab Saudi

9 Perbedaan Idul Fitri di Indonesia dan Arab Saudi

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 15:26 WIB

Terkini

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB