RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:38 WIB
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah mendapat sorotan publik.

Salah satu poin yang menjadi sorotan, yakni tentang pihak kejaksaan bisa melakukan penyidikan dalam sebuah perkara, sehingga dianggap membuat kewenangan kejaksaan menjadi terlalu luas.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai bahwa sebaiknya kejaksaan tetap pada fungsinya tetap melakukan penuntutan.

Sehingga, kepolisian tidak kehilangan tugasnya sebagai penyidik seperti yang berjalan selama ini.

Jimly mengatakan bahwa kejaksaan atas nama negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia.

Akan tetapi, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.

"Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, Kejaksaan bisa. Tapi KPK dibatasi yang di atas 1 miliar, misalnya gitu," kata Jimly, kepada wartawan, dikutip Kamis (13/3/2025).

Jimly kemudian menyampaikan, jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi.

Sementara, penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

baca juga

Saat ini, lanjut Jimly, jumlah PPNS sudah banyak sekali sekitar 56 PPNS. Rencananya, bakal ada penambahan 1 lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Jimly, penanganan perkara tidak akan efektif jika dilakukan penyidikan oleh dua institusi penegak hukum.

Hal ini juga perlu dilakukan agar tidak ada kesan bahwa kewenangan kepolisian jadi berkurang dalam RKUHAP tersebut. Maka sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan.

Meski demikian, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RKUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

"Penyidikannya enggak usah kejaksaan, kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya," jelas Jimly.

Kecuali, lanjut Jimly, penyidikan dalam perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 02:00 WIB

Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 13:17 WIB

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh

Liks | Senin, 10 Februari 2025 | 17:21 WIB

Terkini

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Igor Tolic Bongkar Kunci Persib Bungkam FC Seoul: Berjuang hingga Detik Terakhir

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 09:17 WIB

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Harga HP Makin Mahal, Xiaomi: Value untuk Pengguna Tidak Berubah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 09:16 WIB

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:57 WIB

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:56 WIB

×