Meskipun, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.
"Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor sudah ada KPK. Kan bisa begitu," katanya.
Selain itu, Jimly mengingatkan, dalam pembahasan RKUHAP, sebaiknya harus melibatkan masyarakat.
Hal ini diperlukan menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan Undang-Undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
"Harus (membuka draf ke publik). Jadi itu syarat pembentukan undang-undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau nggak, bisa dibatalin di MK," katanya.