Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia

Eliza Gusmeri | Suara.com

Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:03 WIB
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja [@mediapolresngada]

Otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut dan menemukan bahwa video tersebut diunggah dari Kota Kupang, NTT. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar.

Di sisi lain, terkait dugaan penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak mengarah pada bukti penggunaan narkoba oleh Fajar.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kebenaran yang ada. AKBP Fajar terancam dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan eksploitasi anak, tindak asusila, serta penyebaran konten pornografi.

Pelanggaran Kode Etik Berat dan Kasus Pidana

Fajar diduga melanggar sejumlah pasal yang tergolong pelanggaran berat dalam kode etik Polri.

Ia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan karena dianggap melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri.

Menurut Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri, Fajar dianggap melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Fajar pada Senin, 17 Maret mendatang.

Dalam kasus pidana yang melibatkan Fajar, ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c, dan i dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?

Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:10 WIB

Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Berbahaya, Psikolog Forensik Sebut AKPB Fajar Bukan Pedofilia, Mengapa?

Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Berbahaya, Psikolog Forensik Sebut AKPB Fajar Bukan Pedofilia, Mengapa?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:33 WIB

Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!

Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!

Video | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:35 WIB

Terkini

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

MPR Batalkan Rencana Ulang LCC Empat Pilar Kalbar, Dua Sekolah Juga Sepakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:43 WIB

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB