Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:10 WIB
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
Ilustrasi polisi. [Unsplash]
baca 10 detik
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
  • Peraturan ini mengizinkan anggota aktif Polri mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus pensiun.
  • Penugasan di lembaga sipil hanya mensyaratkan pelepasan jabatan internal Polri dan harus relevan dengan fungsi kepolisian.

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil. 

Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Sementara dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, setiap anggota Polri yang mendapat penugasan ke jabatan sipil hanya diwajibkan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Selanjutnya dalam Pasal 2, disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan baik di dalam maupun luar negeri. Pasal 3 Ayat (1) lalu merinci bahwa penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Perpol ini juga secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Ke-17 kementerian dan lembaga tersebut di antaranya; Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang diduduki harus relevan dengan fungsi kepolisian dan hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Perpol 10/2025 diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian. Terbitnya aturan ini menambah dinamika baru dalam perdebatan mengenai batasan peran aparat penegak hukum di ranah sipil, terutama setelah putusan MK yang menegaskan pembatasan tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi

Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:33 WIB

Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu

Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 19:54 WIB

Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga

Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga

News | Jum'at, 28 November 2025 | 14:41 WIB

Terkini

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:38 WIB

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:36 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

News | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Gianni Infantino Nantikan Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:30 WIB

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?

News | Senin, 14 September 2026 | 11:29 WIB

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

News | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

9 Cara agar Nasi Tahan Lama di Rice Cooker, Hindari Buka Tutup Terlalu Sering

9 Cara agar Nasi Tahan Lama di Rice Cooker, Hindari Buka Tutup Terlalu Sering

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

×