Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi

Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:54 WIB
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
Pelaku komplotan tindakan pencurian dengan pemberatan (kiri-kanan), PP, MY dan A saat ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2025). [Antara/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya]
  • Polisi tangkap komplotan pencuri dengan modus berpura-pura ditabrak oleh mobil.
  • Korban kehilangan tas berisi uang Rp20 juta saat keluar dari mobil.
  • Tiga pelaku, termasuk eksekutor dan penadah, berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Suara.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus berpura-pura ditabrak. Tiga orang pelaku telah ditangkap dalam kasus ini.

Kasubdit Ranmor, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan peristiwa ini menimpa korban berinisial RRP (53) saat berkendara di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/12/2025).

"Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah korban keluar dari mobil untuk menghampiri orang tersebut dan kembali masuk, ia mendapati tas miliknya sudah hilang," kata Maghantara dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Korban, yang kehilangan tas berisi ponsel, kartu identitas, dan uang tunai lebih dari Rp20 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Berdasarkan rekaman kamera dasbor (dashcam) milik korban, terlihat jelas bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari skenario komplotan pencuri.

Tiga Pelaku Ditangkap

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda:

  1. PP (33), berperan sebagai penadah, ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.
  2. MY (58), berperan sebagai eksekutor utama, ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.
  3. A (58), berperan membantu eksekutor, ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yaitu dua unit sepeda motor, tiga ponsel tersangka, satu ponsel korban, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV," ungkap Maghantara.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:04 WIB

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03 WIB

Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru

Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:43 WIB

Terkini

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:08 WIB

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:37 WIB

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:55 WIB

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB