Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi

Erick Tanjung

Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:54 WIB
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
Pelaku komplotan tindakan pencurian dengan pemberatan (kiri-kanan), PP, MY dan A saat ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2025). [Antara/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya]
baca 10 detik
  • Polisi tangkap komplotan pencuri dengan modus berpura-pura ditabrak oleh mobil.
  • Korban kehilangan tas berisi uang Rp20 juta saat keluar dari mobil.
  • Tiga pelaku, termasuk eksekutor dan penadah, berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Suara.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus berpura-pura ditabrak. Tiga orang pelaku telah ditangkap dalam kasus ini.

Kasubdit Ranmor, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan peristiwa ini menimpa korban berinisial RRP (53) saat berkendara di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/12/2025).

"Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah korban keluar dari mobil untuk menghampiri orang tersebut dan kembali masuk, ia mendapati tas miliknya sudah hilang," kata Maghantara dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Korban, yang kehilangan tas berisi ponsel, kartu identitas, dan uang tunai lebih dari Rp20 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Berdasarkan rekaman kamera dasbor (dashcam) milik korban, terlihat jelas bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari skenario komplotan pencuri.

Tiga Pelaku Ditangkap

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda:

  1. PP (33), berperan sebagai penadah, ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.
  2. MY (58), berperan sebagai eksekutor utama, ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.
  3. A (58), berperan membantu eksekutor, ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, yaitu dua unit sepeda motor, tiga ponsel tersangka, satu ponsel korban, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV," ungkap Maghantara.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:04 WIB

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03 WIB

Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru

Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:43 WIB

Terkini

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 21:58 WIB

×