Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Riki Chandra

Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:33 WIB
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
Besaran zakat fitrah Kota Padang. [Dok. Antara]

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2025 dan fidyah yang wajib dibayarkan umat Islam selama Ramadan 1446 H/2025.

Ketetapan ini diambil setelah dilakukan musyawarah bersama Pemerintah Kota Padang, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi mengatakan, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik yang harganya Rp18.800 per kilogram, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang," kata Yuspardi dikutip dari pemberitaan.

Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis IR 42 dengan harga Rp17.200 per kilogram, kewajiban zakat fitrah 2025 ditetapkan sebesar Rp43.000 per orang.

Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah Rp17.000 per kilogram, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp40.000 per orang.

Menurut Yuspardi, penyesuaian nominal ini dilakukan agar masyarakat membayar zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Setiap Muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi," ujarnya.

Besaran Fidyah 2025

Selain zakat fitrah 2025, Baznas Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak bisa menjalankan puasa karena alasan tertentu.

"Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang, yang dihitung berdasarkan biaya makanan pokok sehari-hari," jelas Yuspardi.

Fidyah wajib dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti lansia, orang sakit kronis, atau yang memiliki alasan lain yang dibenarkan secara syariat.

Pembayaran fidyah ini sebagai bentuk pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya.

Pengertian Zakat Fitrah

Menjelang Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga

Bacaan Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin: Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:05 WIB

Niat Bayar Zakat Fitrah Sekeluarga: Arab, Latin, dan Artinya

Niat Bayar Zakat Fitrah Sekeluarga: Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:42 WIB

Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:53 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan, Berapa Besarannya?

Bacaan Niat Zakat Fitrah yang Diwakilkan, Berapa Besarannya?

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 12:35 WIB

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 13:42 WIB

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 16:15 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Panduan Waktu Pelaksanaannya

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Panduan Waktu Pelaksanaannya

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:05 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:33 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 15:52 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Ini Ketentuan dan Tata Cara Membayarnya

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Ini Ketentuan dan Tata Cara Membayarnya

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 14:23 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB