Lantas, apa sebenarnya zakat fitrah dan bagaimana ketentuan pembayarannya?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan sebelum hari Idul Fitri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, serta orang dewasa dari kalangan Muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat Idul Fitri.” (HR Bukhari)
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Untuk menunaikan zakat fitrah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Beragama Islam.
- Merdeka.
- Menemui dua waktu, yakni bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.
- Memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok.
- Sedangkan mereka yang tidak wajib membayar zakat fitrah antara lain:
- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Mualaf setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.
- Suami yang baru menikah setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, umat Muslim harus membaca niat sesuai dengan tujuan pembayarannya:
Niat untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Niat untuk anak laki-laki:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Niat untuk anak perempuan:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Niat untuk istri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Menunaikan zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
- Mendapatkan rahmat dari Allah SWT, sebagaimana dalam Surat At-Taubah ayat 71.
- Membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa.
- Menjadikan harta lebih berkah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta.” (HR Muslim)
Jadwal Bayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah harus sesuai dengan waktunya:
Waktu wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadhan.
Waktu sunnah: Sejak shalat subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu mubah: Sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir.
Waktu makruh: Setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam.
Waktu haram: Setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri.