Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 19:33 WIB
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
Besaran zakat fitrah Kota Padang. [Dok. Antara]

Lantas, apa sebenarnya zakat fitrah dan bagaimana ketentuan pembayarannya?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan sebelum hari Idul Fitri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, serta orang dewasa dari kalangan Muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat Idul Fitri.” (HR Bukhari)

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Untuk menunaikan zakat fitrah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Beragama Islam.

- Merdeka.

- Menemui dua waktu, yakni bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sesaat.

- Memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok.

- Sedangkan mereka yang tidak wajib membayar zakat fitrah antara lain:

- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan.

- Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

- Mualaf setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI