Hasto Kristiyanto Didakwa Memberikan Suap kepada Anggota KPU Terkait Harun Masiku
![Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/55873-sekretaris-jenderal-dpp-pdi-perjuangan-hasto-kristiyanto.jpg)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Suap ini bertujuan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Hasto bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam kasus ini.
Selain itu, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti, termasuk merendam ponsel Harun Masiku.
Kasus ini bermula dari wafatnya Nazarudin Kiemas sebelum Pemilu 2019. KPU menetapkan Riezky sebagai pengganti karena meraih suara terbanyak.
Namun, Hasto meminta agar suara Nazarudin dialihkan ke Harun Masiku, meskipun KPU menolaknya.
Upaya suap dilakukan dengan menyerahkan uang secara bertahap kepada Wahyu melalui perantara.
Wahyu meminta dana operasional Rp1 miliar, di mana sebagian telah diserahkan sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto kini terancam pidana sesuai UU Pemberantasan Korupsi.