Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:19 WIB
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. [Suara.com/Faqih]
  • Polisi serahkan 15 tersangka pembunuhan Kacab bank BUMN ke kejaksaan.
  • Korban diculik saat rapat, jasadnya ditemukan di Bekasi dengan kondisi terikat.
  • Otak pembunuhan diduga seorang pengusaha bimbingan belajar online.

Suara.com - Kasus penculikan sadis yang berujung tewasnya Kepala Cabang Pembantu (Kacab) salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, kepolisian resmi menyerahkan para pelaku ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara beserta 15 tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kelima belas tersangka memiliki peran berbeda dalam kejahatan yang menewaskan Ilham, mulai dari otak perencana hingga eksekutor di lapangan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan proses pelimpahan tersebut.

“Benar tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Berdasar hasil penyidikan diketahui, Ilham diduga kuat menjadi korban penculikan sebelum akhirnya dibunuh. Dugaan tersebut diperkuat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban diangkut paksa oleh beberapa orang.

Peristiwa itu terjadi saat Ilham tengah mengikuti rapat tatap muka dengan pihak Lotte Grosir di Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Sejak saat itu, korban tak lagi bisa dihubungi hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Jasad Ilham ditemukan keesokan harinya, 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan: tangan dan kaki terikat, mata dilakban, menandakan adanya tindak kekerasan berat sebelum kematian.

Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah Dwi Hartono, pengusaha bimbingan belajar online, yang disebut sebagai aktor intelektual di balik penculikan dan pembunuhan berencana itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?

Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13 WIB

Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman

Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:02 WIB

Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar

Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB