Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

Bella

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:55 WIB
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Apakah karyawan resign sebelum lebaran dapat THR? (Pixabay)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan di Indonesia yang diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan finansial menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri.

Namun, sering muncul pertanyaan, apakah karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum Lebaran masih berhak atas THR?

Jawabannya tergantung pada status hubungan kerja, waktu resign, dan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas upah dan tunjangan. Namun, bagaimana jika karyawan resign sebelum Lebaran?

Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 memberikan kejelasan penting. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja—termasuk karena resign—dalam 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.

Misalnya, jika Lebaran jatuh pada 10 April, karyawan PKWTT yang resign setelah 11 Maret masih berhak menerima THR penuh. Ini menunjukkan bahwa waktu resign menjadi faktor penentu bagi karyawan tetap.

Namun, jika resign terjadi lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, misalnya pada 1 Maret, maka karyawan tersebut tidak lagi berhak atas THR karena hubungan kerjanya telah putus jauh sebelum periode tersebut.

Sebaliknya, aturan ini tidak berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

baca juga

Jika masa kontrak berakhir sebelum Lebaran—baik karena habis masa kerja atau resign—dan tidak ada hubungan kerja aktif pada H-7, karyawan PKWT tidak berhak atas THR.

Pengecualian hanya mungkin terjadi jika perusahaan memiliki kebijakan internal yang mengatur lain. Jadi, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum 30 hari menjelang Lebaran umumnya tidak mendapatkan THR.

Selain itu, Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 6/2016 menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan upah.

Ilustrasi THR [pixabay]
Ilustrasi THR [pixabay]

Namun, ini hanya berlaku jika karyawan masih terikat hubungan kerja saat THR dibayarkan atau memenuhi syarat Pasal 7 ayat (1) untuk PKWTT.

Jika hubungan kerja sudah putus di luar periode 30 hari sebelum Lebaran, hak atas THR hilang kecuali ada kesepakatan tertulis dalam kontrak atau kebijakan perusahaan.

Praktik di lapangan juga menunjukkan variasi. Menurut Kompas.com (edisi 2023), beberapa perusahaan tetap memberikan THR kepada karyawan yang resign sebagai bentuk penghargaan, meskipun tidak diwajibkan hukum.

Hal ini biasanya terjadi pada karyawan dengan masa kerja panjang atau atas dasar itikad baik. Namun, ini adalah kebijakan sukarela, bukan kewajiban.

Bagi karyawan yang ingin memastikan haknya, penting untuk memeriksa kontrak kerja atau perjanjian bersama (PKB).

Jika ada klausul yang menjamin THR meskipun resign di luar periode 30 hari, karyawan bisa menuntutnya. Tanpa klausul tersebut, hak THR bergantung pada aturan Permenaker.

Kesimpulannya, karyawan PKWTT yang resign dalam 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR, sedangkan karyawan PKWT atau yang resign lebih awal tidak berhak, kecuali ada kebijakan khusus perusahaan.

Karyawan yang berencana resign perlu memperhatikan timing agar tidak kehilangan hak ini. Jika ada ketidakjelasan, konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum bisa menjadi solusi.

Dengan memahami aturan ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025

Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025

Otomotif | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:41 WIB

Libur Lebaran 2025: Catat Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri dan Rencanakan Mudik Sekarang

Libur Lebaran 2025: Catat Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri dan Rencanakan Mudik Sekarang

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:39 WIB

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:35 WIB

Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat

Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat

Bisnis | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:24 WIB

Cara Pesan Tiket Bus PO Haryanto Online untuk Mudik Lebaran 2025: Begini Tutorialnya!

Cara Pesan Tiket Bus PO Haryanto Online untuk Mudik Lebaran 2025: Begini Tutorialnya!

Otomotif | Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:04 WIB

Lebaran Anti Mainstream, Yuk Rayakan Idul Fitri di Resor Mewah Tepi Pantai

Lebaran Anti Mainstream, Yuk Rayakan Idul Fitri di Resor Mewah Tepi Pantai

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47 WIB

Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'

Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:27 WIB

Resep Kue Emping Jagung Coklat, Camilan Lebaran yang Jadi Favorit

Resep Kue Emping Jagung Coklat, Camilan Lebaran yang Jadi Favorit

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:48 WIB

Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2025 Lengkap, Makin Hemat!

Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2025 Lengkap, Makin Hemat!

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:36 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×