Dwifungsi TNI Jilid 2? RUU TNI Kontroversial Dikecam Bak Era Orba!

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 17 Maret 2025 | 16:45 WIB
Dwifungsi TNI Jilid 2? RUU TNI Kontroversial Dikecam Bak Era Orba!
Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menentang keras Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi kontroversi.

Penolakan disampaikan karena revisi undang-undang tersebut bakal mengembalikan Dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

Koordinator komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa agenda Revisi UU TNI yang sedang digodok, tidak memiliki urgensi transformasi militer ke arah yang profesional.

Bahkan, menurutnya hal tersebut akan melemahkan profesionalisme militer.

"Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil," kata Dimas, di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Dimas menilai bahwa dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui Revisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Agenda revisi undang-undang ini, kata Dimas, dinilai lebih penting ketimbang RUU TNI karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No VII Tahun 2000 dan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI dinilai justru malah mengembalikan Dwifungsi TNI yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

“Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda,” jelasnya.

Selain itu, jabatan sipil yang diisi prajurit aktif juga bisa memarginalkan pihak ASN dalam akses posisi-posisi strategis.

Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung,” katanya.

"Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik Dwifungsi TNI," ucapnya.

Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, jika pihak TNI sebaiknya segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Faqih]
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Faqih]

Sejauh ini, banyak anggota TNI aktif yang menjabat dalam bidang yang seharusnya diisi oleh sipil, diantaranya Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet dan Kepala Sekretariat Presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?

YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?

News | Senin, 17 Maret 2025 | 16:18 WIB

Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja

Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja

News | Senin, 17 Maret 2025 | 15:07 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI, Golkar: Kita Hargai Tapi Salurkan dengan Cara Tepat

Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI, Golkar: Kita Hargai Tapi Salurkan dengan Cara Tepat

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 23:44 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB