Kronologi Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Gegara Beban Kerja, Efek Coretax?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 17:45 WIB
Kronologi Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Gegara Beban Kerja, Efek Coretax?
Ilustrasi stres karena beban kerja (Freepik/rawpixel)

Tragedi yang menimpa Abang Muhammad Nurul Azhar mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan memiliki hak atas jam kerja yang manusiawi, istirahat yang cukup, serta jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Peraturan terkait mencakup jam kerja dan istirahat, di mana UU Ketenagakerjaan Pasal 79 mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam.

Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial dan K3. Berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan pemeliharaan kesehatan.

Jika perusahaan atau instansi melanggar hak-hak pekerja, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, pencabutan izin usaha, atau bahkan pidana sesuai dengan Pasal 183 UU Ketenagakerjaan.

Demikianlah informasi terkait kronologi karyawan pajak yang meninggal dunia diduga karena beratnya beban kerja akibat sistem Coretax yang bermasalah.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI