Kronologi Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Gegara Beban Kerja, Efek Coretax?

M Nurhadi

Senin, 17 Maret 2025 | 17:45 WIB
Kronologi Pegawai Pajak Meninggal Dunia Diduga Gegara Beban Kerja, Efek Coretax?
Ilustrasi stres karena beban kerja (Freepik/rawpixel)

Suara.com - Seorang pegawai pajak bernama Abang Muhammad Nurul Azhar yang menjabat sebagai Pelaksana Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Tanjung Pinang, dikabarkan meninggal dunia akibat kelelahan bekerja. Lantas, seperti apa kronologi selengkapnya?

Almarhum diduga wafat akibat kelelahan setelah menangani validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) di sistem Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang kerap mengalami gangguan teknis.

Kematian Abang Muhammad Nurul Azhar yang terjadi menjelang Lebaran menjadi potret suram dari beban kerja berlebih yang dialami pegawai pajak di tengah transisi sistem Coretax yang jauh dari kata sempurna. Berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Kejadian

Kabar duka ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan media sosial akun X bernama @MinceNining pada Jumat (14/3/2025).

"Korban Coretax ini. Turut berduka cita untuk para pegawai pajak yang jadi korban ketamakan pimpinannya," tulisnya, yang kemudian viral dan hingga saat ini mendapatkan 3,6 juta penayangan.

Sebelum meninggal, Abang Muhammad masih tetap bekerja seperti biasa meskipun dalam kondisi kurang sehat. Ia dikabarkan harus menyelesaikan validasi PPhTB hingga dini hari akibat seringnya sistem Coretax mengalami error. Bahkan, ia juga membantu menyelesaikan pekerjaan koleganya yang terhambat sistem tersebut.

Dari percakapan di aplikasi pesan yang beredar, diketahui bahwa almarhum bekerja hingga pukul 02.00 dini hari. Sebelum itu, ia juga telah membantu rekannya yang baru berhasil memproses lima dokumen hingga pukul 23.00 WIB.

Kondisi kantor yang kurang ideal semakin memperburuk situasi, di mana jumlah pegawai terbatas hanya enam orang untuk menangani seluruh tugas back office dan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Bahkan, beberapa pejabat di KPP Bintan sedang sakit, sehingga beban kerja semakin meningkat.

baca juga

Pada akhirnya, Abang Muhammad ditemukan meninggal dunia di kantornya setelah mengalami kelelahan luar biasa akibat beban kerja yang tinggi.

Kronologi Karyawan Pajak Meninggal Dunia Diduga Karena Beban Kerja (X/@MinceNining)
Kronologi Karyawan Pajak Meninggal Dunia Diduga Karena Beban Kerja (X/@MinceNining)

Sistem Coretax Menelan Korban

Sistem administrasi perpajakan Coretax yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 sering menuai keluhan dari wajib pajak maupun pegawai pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan telah meminta maaf secara terbuka atas berbagai kendala yang terjadi dalam masa transisi ini.

Sementara itu, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menilai bahwa kendala dalam implementasi Coretax masih wajar karena sistem ini masih dalam tahap awal peluncuran. Namun, ia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bekerja keras untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut agar lebih stabil dan dapat diandalkan.

Untuk mengantisipasi dampak buruk dari penerapan Coretax yang masih bermasalah, DJP dan Komisi XI DPR RI menyepakati penggunaan kembali sistem lama secara paralel agar penerimaan pajak tidak terganggu.

Hak Pekerja dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Tragedi yang menimpa Abang Muhammad Nurul Azhar mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan memiliki hak atas jam kerja yang manusiawi, istirahat yang cukup, serta jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Peraturan terkait mencakup jam kerja dan istirahat, di mana UU Ketenagakerjaan Pasal 79 mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam.

Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial dan K3. Berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan pemeliharaan kesehatan.

Jika perusahaan atau instansi melanggar hak-hak pekerja, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, pencabutan izin usaha, atau bahkan pidana sesuai dengan Pasal 183 UU Ketenagakerjaan.

Demikianlah informasi terkait kronologi karyawan pajak yang meninggal dunia diduga karena beratnya beban kerja akibat sistem Coretax yang bermasalah.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?

Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?

Liks | Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:05 WIB

Penerimaan Pajak Negara Anjlok Parah, Gara-gara Coretax?

Penerimaan Pajak Negara Anjlok Parah, Gara-gara Coretax?

Bisnis | Kamis, 13 Maret 2025 | 13:25 WIB

Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak

Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak

Bisnis | Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:48 WIB

Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit

Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:35 WIB

Profil Coretax: Sistem Pajak Rp1,3 Triliun Jadi Trending, Netizen Ngomel-ngomel

Profil Coretax: Sistem Pajak Rp1,3 Triliun Jadi Trending, Netizen Ngomel-ngomel

Lifestyle | Rabu, 19 Februari 2025 | 10:59 WIB

Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan

Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:08 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×