Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai bahwa pembahasan Revisi Undang-undang TNI harus secara rigid dilakukan agar tidak menabrak supremasi sipil.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
"Ya harus rigid, harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid," katanya.
Sementara itu, terkait aturan Anggota TNI aktif bisa mengisi 16 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang menuai kritik, Muzani menyampaikan selama disetujui Presiden Prabowo semua tidak ada masalah.
"Kalau presiden menyetujui saya kira nggak ada masalah, yang penting kan kemudian presiden memberikan persetujuan dan yang bersangkutan pensiun dari jabatan ataupun posisi dari militer aktif," ujarnya.
Ia meyakini RUU TNI tidak ada pengaktifan kembali dwifungsi ABRI.
"Saya kira nggak (Dwifungsi ABRI)," katanya.
Lebih lanjut, terkait dengan masa pensiun perwira tinggi bintang empat, kata dia, memang sudah seharusnya dipikirkan.
"Kalau dulu misalnya tentang masalah usia pensiun. Usia pensiun TNI itu, misalnya soal usia diperpanjang. Karena seseorang untuk menjadi jenderal itu melalui sebuah tahapan yang panjang dengan pendidikan panjang juga, dengan biaya yang sangat mahal," katanya.
Baca Juga: Pengamat Wanti-wanti Prabowo Jangan Tarik Militer ke Politik Lewat Jabatan Sipil
Ia mengemukakan saat Anggota TNI pensiun di usia 58 tahun, rata-rata juga masih cukup segar bugar, masih cukup kuat.
"Pemikirannya adalah, apakah negara tidak? Padahal negara masih membutuhkan kiprah mereka. Dari situ perlunya ada pemikiran penambahan usia pensiun. Misalnya seperti itu," katanya.
Koalisi Sipil Menolak
Sebelumnya diberitakan, koalisi masyarakat sipil menentang keras RUU TNI yang kini menjadi kontroversi.
Penolakan disampaikan karena revisi undang-undang tersebut disinyalir bakal mengembalikan Dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa agenda RUU TNI yang sedang digodok, tidak memiliki urgensi transformasi militer ke arah yang profesional.